Ketua RW Glondong MSR telah menjadi tersangka perusakan makam di TPU Glondong, Blitar. Proses hukumnya terus berlanjut baik pidana maupun perdata.
Kamituwo Glondong Bambang Suwito mengatakan, warga sekitar TPU Glondong kaget ketika mengetahui MSR merusak 60 makam.
Warga menilai, MSR yang selama ini dikenal sosok pendiam namun disiplin menegakkan aturan, rupanya sudah sangat jengkel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pertemuan kedua, keluarga ahli kubur tetap melanjutkan ke jalur hukum. Apapun alasannya, menurut mereka ini tindakan perusakan. Saya sebenarnya ingin berdamai saja, karena tetangga itu ibaratnya saudara terdekat. Tapi para keluarga ahli kubur tetap ke jalur hukum, ya, silakan," kata Bambang kepada detikJatim, Rabu (22/2/2023).
Tidak hanya secara pidana, Bambang mengatakan keluarga ahli kubur meminta ganti rugi perbaikan makam yang dirusak. Tapi nominalnya belum disampaikan para keluarga ahli kubur.
"Kata polisi, untuk tindak perusakan atau pidana mereka yang menangani. Tapi kalau tuntutan ganti rugi disarankan menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Blitar," imbuhnya.
Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Purvitasari. Pihaknya saat ini masih dalam proses mengumpulkan barang bukti dan melengkapi berkas perkara.
"Proses hukum pelaku perusakan TPU Glondong tetap berlanjut. Tapi untuk tuntutan ganti rugi, kami belum mendapat informasi," jawabnya melalui aplikasi pesan.
(dpe/dte)