Sejumlah batu nisan atau kijing makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo diberi tanda silang merah. Tanda tersebut memicu protes warga karena dianggap menyinggung perasaan keluarga yang dimakamkan.
Tanda silang merah itu diketahui berkaitan dengan aturan dalam Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur penggunaan batu nisan kijing di makam. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batu nisan kijing hanya diperbolehkan untuk tokoh ulama atau orang yang dianggap saleh.
Ketua RT 5 RW 3 Desa Kludan, Heru Kuncoro, mengatakan pencoretan tersebut sebenarnya bertujuan memberi tanda pada makam yang ukuran nisannya melebihi ketentuan. Jumlahnya banyak puluhan hampir seratus batu nisan kijingan yang diberitakan tanda silang merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam pembahasan sebelumnya warga hanya diperbolehkan membuat nisan dengan ukuran maksimal 40 sentimeter.
"Waktu musyawarah itu sebenarnya hanya disampaikan ukuran nisan tidak boleh lebih dari 40 sentimeter. Tidak ada wacana pencoretan," kata Heru kepada detikJatim dirumahnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menduga tanda silang merah tersebut merupakan inisiatif dari petugas makam atau kuncen untuk menandai nisan yang melebihi ukuran.
"Kemungkinan dari kuncen memberi tanda supaya nanti ahli waris tahu kalau ukuran nisannya tidak sesuai. Harapannya nanti bisa diganti," ujarnya.
Namun Heru mengakui cara tersebut menimbulkan kesan kurang baik di masyarakat. Ia menyebut seharusnya sosialisasi dilakukan lebih dulu kepada warga melalui RT agar tidak menimbulkan salah paham.
"Kalau sudah terlanjur dicoret ya bagaimana lagi. Tapi kemarin juga disampaikan kemungkinan coretan itu akan dihapus karena memang menimbulkan kerancuan di masyarakat," jelasnya.
Heru menambahkan, dirinya secara pribadi berharap makam yang sudah terpasang kijing tetap dibiarkan, sedangkan aturan ukuran diberlakukan untuk makam yang baru.
"Kalau yang sudah terpasang biarkan saja, yang belum saja diingatkan supaya tidak lebih dari 40 sentimeter," tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga Desa Kludan, Fita, mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Ia menilai aturan itu tidak perlu karena justru berpotensi menyinggung perasaan keluarga yang ditinggalkan.
Menurut Fita, banyak warga merasa tersinggung karena dalam aturan disebutkan kijing hanya untuk ulama atau orang saleh.
"Kalau dibilang batu nisan hanya untuk ulama dan orang saleh, berarti orang tua kami yang dimakamkan itu dianggap bukan orang saleh? Ya jelas banyak yang tersinggung," kata Fita.
Ia juga menilai pemerintah desa seharusnya lebih fokus pada persoalan pembangunan desa daripada mengatur bentuk nisan makam. "Kenapa harus mengurusi batu nisan. Lebih baik urus banjir di desa atau pembangunan yang lain," ujarnya.
Fita mengatakan tanda silang merah itu sempat viral di media sosial dan membuat warga kaget. Saat mengecek makam keluarganya, ia mendapati nisannya juga ikut dicoret.
"Waktu saya lihat di Facebook ada foto makam dicoret. Setelah saya cek, ternyata makam ayah saya juga dicoret," katanya.
Menurutnya, jumlah makam yang diberi tanda cukup banyak. Ia berharap aturan tersebut bisa dikaji ulang agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. "Lumayan banyak, mungkin sekitar seratus makam," ujarnya.
(auh/abq)











































