Protes Warga Kludan Sidoarjo gegara Batu Nisan Dicoret Tanda Silang Merah

Round Up

Protes Warga Kludan Sidoarjo gegara Batu Nisan Dicoret Tanda Silang Merah

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 12 Mar 2026 08:30 WIB
Penampakan nisan di TPU Kludan Sidoaro dicoret petugas desa setempat
Penampakan nisan di TPU Kludan Sidoaro dicoret petugas desa setempat (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sejumlah batu nisan atau kijing makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo diberi tanda silang merah. Tanda tersebut memicu protes warga karena dianggap menyinggung perasaan keluarga yang dimakamkan.

Pemberian tanda silang merah itu buntut Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur penggunaan batu nisan kijing di makam. Dalam aturan disebutkan bahwa batu nisan kijing hanya diperbolehkan untuk tokoh ulama atau orang yang dianggap saleh.

Ketua RT 5 RW 3 Desa Kludan, Heru Kuncoro, mengatakan pencoretan tersebut sebenarnya bertujuan memberi tanda pada makam yang ukuran nisannya melebihi ketentuan ukuran maksimal 40 sentimeter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menambahkan sosialisasi juga sudah dilakukan, namun warga mengaku kecewa karena tiba-tiba nisan tiba-tiba diberi tanda silang merah. Padahal saat sosialisasi tak ada pembahasan itu.

"Waktu musyawarah itu sebenarnya hanya disampaikan ukuran nisan tidak boleh lebih dari 40 cm. Tidak ada wacana pencoretan," kata Heru kepada detikJatim, Kamis (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menduga tanda silang merah tersebut merupakan inisiatif dari petugas makam atau kuncen untuk menandai nisan yang melebihi ukuran. Jumlah nisan yang diber tanda silang merah juga mencapai ratusan.

"Kemungkinan dari kuncen memberi tanda supaya nanti ahli waris tahu kalau ukuran nisannya tidak sesuai. Harapannya nanti bisa diganti," ujarnya.

Heru mengakui cara tersebut menimbulkan kesan kurang baik di masyarakat. Ia menyebut seharusnya sosialisasi dilakukan lebih dulu kepada warga melalui RT agar tidak menimbulkan salah paham.

"Kalau sudah terlanjur dicoret ya bagaimana lagi. Tapi kemarin juga disampaikan kemungkinan coretan itu akan dihapus karena memang menimbulkan kerancuan di masyarakat," jelasnya.

Secara pribadi, lanjut Heru, ia berharap makam yang sudah terpasang kijing lebih dari 40 cm tetap dibiarkan, sedangkan aturan ukuran diberlakukan untuk makam yang baru.

"Kalau yang sudah terpasang biarkan saja, yang belum saja diingatkan supaya tidak lebih dari 40 cm," tambahnya.

Salah satu warga Desa Kludan, Fita mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Ia menilai aturan itu tidak perlu karena justru berpotensi menyinggung perasaan keluarga yang ditinggalkan. Ia lantas menyinggung terkait aturan yang boleh penggunaan nisan yang melebih 40 cm hanya untuk orang ulama dan saleh.

"Kalau dibilang batu nisan hanya untuk ulama dan orang saleh, berarti orang tua kami yang dimakamkan itu dianggap bukan orang saleh? Ya jelas banyak yang tersinggung," kata Fita.

Ia juga menilai pemerintah desa seharusnya lebih fokus pada persoalan pembangunan desa daripada mengatur bentuk nisan makam. "Kenapa harus mengurusi batu nisan. Lebih baik urus banjir di desa atau pembangunan yang lain," ujarnya.

Fita mengatakan tanda silang merah itu sempat viral di media sosial dan membuat warga kaget. Saat mengecek makam keluarganya, ia mendapati nisannya juga ikut dicoret.

"Waktu saya lihat di Facebook ada foto makam dicoret. Setelah saya cek, ternyata makam ayah saya juga dicoret," katanya.

Ia berharap aturan tersebut bisa dikaji ulang agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. "Lumayan banyak, mungkin sekitar seratus makam," ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Kludan, Imam Zainudin Zuhri mengatakan tanda silang merah pada nisan tersebut awalnya dibuat oleh juru kunci makam. Tujuannya sebagai penanda ukuran nisan yang dianggap tidak sesuai aturan.

Menurutnya, pemerintah desa ingin menyeragamkan ukuran batu nisan sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).

"Tujuan kita sebenarnya hanya untuk memberitahu pihak keluarga bahwa ukuran nisan itu ingin diseragamkan. Karena ada yang 30 sentimeter, ada yang 40, bahkan ada yang sampai 60 sentimeter," kata Imam.

Namun setelah muncul keluhan dari masyarakat, pihak desa langsung mengundang warga untuk berdiskusi. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa tanda merah pada nisan akan dihapus agar tidak menimbulkan polemik.

"Kemarin sempat ada komplain dari masyarakat. Mereka kita undang untuk berdiskusi dan menyarankan agar tanda itu segera dihapus. Kita sudah menanggapinya," ujarnya.

Ia menjelaskan, ke depan pemerintah desa akan menyosialisasikan aturan tersebut melalui surat edaran kepada keluarga ahli waris yang makamnya memiliki nisan melebihi ukuran.

"Kita nanti akan bersurat kepada pihak keluarga. Sesuai kesepakatan dengan tokoh masyarakat, diberi waktu satu tahun untuk menyesuaikan ukuran nisan itu," jelasnya.

Imam juga menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa (musdes) bersama tokoh masyarakat. Dalam Perdes Makam Desa Kludan, disebutkan beberapa larangan di area pemakaman, salah satunya terkait penggunaan kijing atau pembatas makam.

Pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa makam tidak diperbolehkan dikijing atau dibatasi, kecuali untuk ulama dan orang saleh. Menurut Imam, ketentuan tersebut dibuat untuk menghormati tokoh agama yang memiliki jasa bagi desa.

"Misalnya seperti kiai atau tokoh yang berjasa, salah satunya yang mewakafkan tanah makam itu sendiri. Itu sebagai bentuk penghormatan," tandasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads