Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih membenarkan aksi tersebut. Menurutnya aksi tersebut merupakan spontanitas saja.
"Adanya anggota Brimob yang melakukan yel-yel itu spontanitas, untuk memberikan dukungan kepada rekannya yang saat itu sebagai terdakwa di depan ruang sidang," kata M Fakih, Rabu (15/2/2023).
Fakih menambahkan hal itu merupakan bentuk empati mereka terhadap rekannya menjadi terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan. Dan yang dilakukan merupakan bentuk spontanitas.
"Ya untuk memberikan empati kepada anggota yang menjadi terdakwa tersebut," ungkap Fakih.
"Anggota Brimob ini tadinya berjaga, kemudian begitu ada terdakwa, kemudian ada jaksa juga, ada penasihat hukum juga, kemudian masuk ke ruangan, spontanitas berkumpul di sana, kemudian melakukan yel-yel itu disana, kemudian kurang lebih tiga kali di luar ruang sidang," kata Fakih.
Namun begitu, pihaknya meminta maaf terkait kejadian yang dilakukan oleh puluhan anggota Brimob yang sedikit mengganggu suasana persidangan.
"Kami di sini juga menyampaikan permohonan maaf, apabila pada saat itu ada yang terganggu terkait adanya yel-yel itu. Ke depan akan kami perbaiki kembali terkait sistemnya. Kami akan tetap mematuhi jalannya persidangan," tandas Fakih.
(abq/iwd)