Abdul Haris, terdakwa Kanjuruhan sekaligus Ketua Panpel Arema FC membacakan pleidoi atau pembelaannya pada Jumat (10/2). Dalam pleidoinya ia meminta Ketua PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) turut diseret diadili.
Selain Iwan Bule, Haris juga menyebut Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita juga segera diadili. Meski telah jadi tersangka, Hadian Lukita belum kunjung disidang hingga saat ini karena berkas tak kunjung rampung.
"Yang Mulia, demi keadilan, bila saya dihukum karena pasal 359 dan 360, saya mohon Ketua Umum PSSI dan Direktur LIB segera diadili," kata Haris saat membacakan pleidoi,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Haris, selaku Ketum PSSI, Iwan Bule juga telah lalai dengan sengaja tak menyampaikan regulasi keselamatan dan keamanan kepada polisi. Ironisnya, regulasi ini baru dikeluarkan setelah Tragedi Kanjuruhan pecah.
"Karena mereka dengan sengaja tidak menyampaikan regulasi keselamatan dan keamanan kepada kepolisian, sehingga Kapolri terlambat menerbitkan Perpol no 10 tahun 2022 tentang pola pengamanan pertandingan olahraga yang mengatur penggunaan senjata api dan senjata pengurai massa," jelas Haris.
Selain pertimbangan tersebut, Haris juga menyebut Iwan Bule dan Ahmad Hadian Lukita juga selama ini ikut menikmati hasil keuntungan hak siar liga. Tak cukup, mereka juga turu mendapatkan keuntungan dari sponsorship.
"PSSI dan LIB juga mendapatkan keuntungan dari hak siar dan sponsorship dari pertandingan ini," tegas Haris.
Haris menambahkan jika Iwan Bule dan Hadian Lukita tak bisa diseret ke pengadilan Tragedi Kanjuruhan, maka ia meminta ke majelis hakim untuk membebaskannya.
"Apabila takut dan tidak diadili kami mohon kepada Yang Mulia, saya dibebaskan. Karena saya telah mengikuti proses hukum sesuai prosedur serta sanksi seumur hidup tidak boleh berkecimpung di sepak bola (sesuai Regulasi PSSI)," paparnya.
"Yang Mulia, demi kesamaan hukum bagi warga Indonesia yang tidak pandang bulu, sekali lagi mohon untuk diadili," tandas Haris.
(abq/dte)