Perusahaan kontraktor PT Maswindo Bumi Mas sedang menjadi sorotan. CEO perusahaan itu, Aswin Yanuar telah dilaporkan oleh sejumlah klien dan mitra cabang perusahaannya ke Bareskrim Polri berkaitan proyek mangkrak.
Tidak hanya itu, pihak yang melapor ke Bareskrim Polri juga telah menggugat perusahaan kontraktor itu dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Aswin sendiri selaku CEO perusahaan sempat mengulas masalah dan menyampaikan klarifikasi melalui live Instagram di akun resminya @aswinyaanuar. Tak hanya itu, Aswin juga memberikan pernyataan lewat beberapa saluran media lain yang sontak membuat para pelapor geger.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana tidak, Aswin Yanuar menyatakan bahwa dirinya siap balik melaporkan klien dan mitra cabang perusahaannya ke Bareskrim Polri. Tidak hanya itu, bahkan ia juga akan melaporkannya ke Polda Jawa Timur dan Polres Sidoarjo.
"Ya saya akan laporkan balik. Atas pencemaran nama baik dan lain sebagainya. Itu jelas pasalnya. Saya laporkan balik, jelas," katanya melalui saluran telepon dilansir dari detikFinance, Jumat (10/2/2023).
Aswin menjabarkan bahwa permasalahan itu bermula dari kurangnya pengawasan. Percikan masalah itu menurutnya muncul dari internal kantor pusat sejak akhir 2021 silam.
"Masalah pertamanya adalah ketika saya keliling Indonesia (cek cabang-cabang bisnisnya). Otomatis saya jarang kontrol kantor pusat, dan di situ ada Direktur Operasional Dion Anggoro Bekti. Ketika saya pulang, mengecek semuanya langsung syok, ternyata berantakan banget," kata Aswin.
Dai menjelaskan saat itu laporan keuangan operasional Rp 500 juta, data base termin, hingga kontrak dengan mitra cabang juga dihilangkan, bahkan dia mengklaim ada yang dibawa kabur.
Tak hanya itu, Aswin juga mengaku menemukan aktivitas sogok menyogok antara staf pusat dan kepala cabang yang membuatnya memutuskan untuk memecat sejumlah karyawan yang terindikasi termasuk oknum nakal.
Setelah itu, Aswin pada akhirnya terseret ke dalam dua perkara besar. Yakni gugatan PKPU di PN Surabaya dan laporan ke Bareskrim Polri. Tentang PKPU, Aswin mengklaim masalah sudah terselesaikan damai, tinggal menunggu putusan pada 10 Februari ini. Yang tersisa adalah pelaporan ke Bareskrim.
"Dari 140 cabang, masih ada 120 yang masih mau ke saya. Sisanya yang laporan ke bareskrim itu. Jadi mereka dengan tuduhan mereka masing-masing, menggelapkan dana," katanya.
Aswin mengatakan dirinya heran dengan pelaporan ini. Apalagi, dia mengaku sempat menemui para pelapor dan sempat menawarkan ikut mengajukan utangnya ke PKPU. Tapi tiba-tiba ia mendapat informasi perkara pelaporan itu.
"Saya masih bingung ini. Karena kan yaudah, buktiin aja. Tapi kalau memang mau ketemu saya ya ayo. Saya masih buka komunikasi, cabang-cabang saya pun masih banyak, masih ratusan. Jadi saya heran ya. Mereka belum diskusi, belum ada ke kantor, tapi melakukan langkah itu," ujarnya.
Sebaliknya.... Baca di halaman selanjutnya.
Sebaliknya, pengacara sekaligus kuasa hukum para pelapor Bareskrim Polri, Sapto Dewi Trianawati menyatakan bahwa beberapa pernyataan Aswin itu tidak sesuai dengan kondisi yang dialami para kliennya.
Perempuan yang akrab disapa Yana itu mengatakan salah satunya menyangkut jumlah klien Yana. Aswin menyebut kliennya sebetulnya hanya mencapai 20 orang. Yana sendiri menaungi klien yang terdiri atas mitra cabang dan konsumen Maswindo.
"Dia bilang dari 140 cabang masih mau ke Aswin, sisanya 20 lapor Bareskrim. Malah bertambah lagi, itu klien loh bukan cabang. Ya nggak mungkin, itu laporan pertama saya saja 16 Desember 2022 sudah 39. Malah sekarang sudah lebih," ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Lebih lanjut Yana juga menekankan kalau Aswin sama sekali belum menemui para kliennya apalagi menawarkan mereka untuk bersama-sama mengajukan PKPU ke PN Surabaya.
Lainnya, Yana juga menepis kabar bahwa dirinya tidak ada iktikad baik untuk menemui Aswin terlebih dulu. Dia mengaku telah menyampaikan undangan secara resmi kepada Aswin tetapi tidak digubris.
"Nelepon ke para pelapor saya nggak pernah. Menawarkan PKPU juga nggak pernah. Kapan? Makanya kalau mau, datang lah ke Bareskrim, ngobrol sama saya," kata Yana.
"Saya sudah mengundang resmi, somasi resmi, menelepon beberapa kali WA, ke istrinya pun juga. Kok seolah-olah saya yang nggak mau bicara. Saya mengundang dia untuk apa? Untuk mengajak bicara. Itu tanggal 2 Desember 2022, itu ada undangannya resmi. Semua juga saya screenshot, saya print juga langsung sebagai bukti," terangnya.
Lebih jauh Yana menyatakan bahwa kliennya Dion Anggoro Bekti tidak pernah membawa kabur data-data perusahaan. Bahkan, dia menyebutkan pula bahwa Aswin tidak pernah memecat Dion melainkan memutasi. Namun, sampai sekarang Dion tidak pernah mendapat gaji.
"Kalau dia menuduh bawa kabur data, buktikan. Kalau tidak ada bukti saya dan klien saya akan menuntut balik. Sampai saat ini, tidak ada surat resmi yang menyatakan Dion dipecat!" Kata Yana.
Karena itu, soal rencana Aswin dalam melaporkan balik para kliennya ke kepolisian, Yana merasa sangat tidak keberatan. Asalkan, Aswin membawa bukti-bukti yang memang kuat.
"Silakan lapor. Yang mau dilaporkan apa, mangga, itu kan hak. Tapi ingat, dengan catatan bahwa laporan harus berkualitas. Laporan harus didukung dengan data dan fakta. Jadi jangan asal lapor," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul "Mau Dilaporkan Balik Oleh Bos Maswindo, Kuasa Hukum Korban: Silakan!"