Kasus siswi TK di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang diperkosa 3 bocah SD laki-laki, akhirnya mencapai garis finish. Ketiga pelaku diputuskan menjalani pembinaan di sebuah Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Namun, sampai saat ini pembinaan tersebut belum berjalan.
"Putusannya menyerahkan tiga anak itu (pelaku) ke LPKS di Pacet, Mojokerto selama 6 bulan untuk menjalani pembinaan, pendidikan dan pembimbingan. Ketiganya dapat semua," kata Pengacara Korban Krisdiyansari kepada detikJatim, Selasa (7/2/2023).
Kasus pemerkosaan anak perempuan berusia 6 tahun ini, lanjut Krisdiyansari, diselesaikan melalui keputusan bersama 4 pihak. Yaitu penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Surabaya, serta pekerja sosial profesional Dinsos dan Bidang Perlindungan Anak DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan bersama yang dibuat 31 Januari 2023 itu berisi 3 pelaku dugaan perkosaan siswi TK diikutkan program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan selama 6 bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Yatim Sejahtera di Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto.
Pengawasan program tersebut diserahkan kepada pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Surabaya. Para orang tua diminta turut serta memantau pembinaan ketiga anak, sekaligus diminta lebih aktif mengedukasi anak. Selain itu, psikolog klinis dari P2TP2A Kabupaten Mojokerto agar memberi pendampingan psikologi kepada 3 pelaku.
Selanjutnya, keputusan bersama tersebut dikuatkan dengan penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto nomor 1/Pen.Kep-Anak/2023/PN Mjk pada 1 Februari 2023. Pengadilan juga memerintahkan semua pihak terkait melaksanakan keputusan tersebut. Surat penetapan diterima keluarga korban pada Jumat (3/2/2023).
"Sehingga kasus ini selesai dengan diversi karena tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan," jelasnya.
Keluarga korban, kata Krisdiyansari, sejatinya tidak puas dengan keputusan tersebut. Sebab apa yang diterima 3 pelaku tak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban bersama keluarganya.
"Pihak korban tetap merasa tidak puas karena tidak sebanding dengan penderitaan yang mereka terima. Ada dikucilkan dari masyarakat, harus pindah sekolah dan rumah. Jadi, pihak keluarga korban tidak puas, tapi bagaimana lagi kalau peraturannya hanya bisa seperti itu," jelasnya.
Pasca putusan tersebut, orang tua korban fokus terhadap pemulihan siswi TK itu. Krisdiyansari mengapresiasi pelayanan P2TP2A Kabupaten Mojokerto yang memberikan trauma healing secara berkelanjutan kepada korban. Orang tua korban memutuskan pindah tempat tinggal dan memindahkan sekolah putrinya sejak satu pekan lalu. Agar korban tak lagi bertemu dengan para pelaku.
"(Ganti rugi?) Tidak ada sama sekali. Kayaknya percuma (menuntut ganti rugi) ya karena dari keluarga pelaku sejak awal bilangnya dari keluarga finansial menengah bawah. Cuma kami kecewa kenapa tidak ada sanksi untuk orang tua mereka juga," cetusnya.
Sayangnya, pembinaan terhadap 3 pelaku sampai hari ini belum berjalan. Padahal sudah diperintahkan oleh PN Mojokerto sejak satu pekan lalu. Ketua LPKS Yatim Sejahtera Muhammad Mukhidin mengungkapkan belum menerima satu pun pelaku kasus dugaan perkosaan siswi TK asal Kecamatan Dlanggu.
"Biasanya anak berhadapan dengan hukum diserahkan ke kami kalau sudah ada putusan pengadilan. Sampai hari ini, untuk kasus Dlanggu belum ada," ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait kondisi tersebut, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menyatakan pembinaan terhadap 3 pelaku bakal dijadwalkan ulang.
"Dari Bapas masih ada kegiatan. Sudah dijadwalkan ulang," tandasnya.
(dpe/iwd)