Empat Orang Jadi Korban Dugaan Pencabulan Kiai di Jember

Empat Orang Jadi Korban Dugaan Pencabulan Kiai di Jember

Yakub Mulyono - detikJatim
Jumat, 20 Jan 2023 18:10 WIB
kiai jember fahim mawardi cabuli santri
Polisi menyebut ada 4 orang jadi korban pencabulan Kiai Fahim Mawardi (Foto: Yakub Mulyono)
Jember -

Polisi merilis secara resmi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Muhammad Fahim Mawardi. Dalam rilis itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyebut jumlah korban dugaan pencabulan berjumlah 4 orang.

Namun Hery enggan menyebutkan inisial dan status korban. Dalam rilis yang bertempat di ruang Rupatama lantai 2 Mapolres Jember itu, Hery juga enggan menjawab pertanyaan dari para wartawan.

"Terkait pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual, untuk dasar LPB no 04 tanggal 5 Januari 2023. Untuk kejadiannya sendiri terjadi pada periode Desember 2022 dan Januari 2023. Modusnya, bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok," kata Hery saat rilis kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hery hanya mengatakan bahwa jumlah korban 4 orang. Namun dia tidak menjelaskan apakah korban merupakan santriwati atau ustazah.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan untuk nama-namanya. Tersangka MF (Muhammad Fahim) merupakan pemilik pondok, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan saudara MF sebagai tersangka. Selanjutnya telah dilakukan penahanan," ulasnya.

ADVERTISEMENT

"Berkaitan dengan pendampingan anak, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli, baik ahli pidana, psikologi, dan ahli agama dari MUI," imbuhnya.

Penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Jumlahnya 10 item.

"Ada 10 item barang bukti, dari (alat bukti) elektronik yang sudah diamankan oleh penyidik. Diantaranya ada (rekaman) CCTV, HP, Laptop, juga ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung yang ada di TKP," jelasnya.

Lebih lanjut soal ancaman hukuman yang diterapkan terhadap tersangka, Hery menyebutkan ada sejumlah pasal yang disangkakan. Yakni UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP.

"Terhadap tersangka penyidik menerapkan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP," sebutnya.

"Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Dan pasal 294 KUHP 7 tahun," sambungnya.

Ditanya soal modus detail tersangka melakukan aksinya, atau pun pertanyaan lain yang disampaikan oleh wartawan saat rilis, Hery enggan menjawab.

"Perintahnya cukup itu, nanti lainnya di Pengadilan," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads