Niat M Eko Santoso (31), warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, menikahi kekasihnya tidak pupus meski ia berada di balik jeruji besi. Sang kekasih juga tetap mau dinikahi meski sang pujaan hati dibui karena terjerat kasus penggelapan BPKB.
Muhammad Eko Santoso menikahi kekasihnya, Senin (30/1/2023). Eko dinikahkan oleh penghulu dari KUA Bangil di Polres Pasuruan.
Pernikahan itu tidak dihadiri mempelai putri, namun dihadiri perwakilan kedua keluarga. Sang calon istri berada di rumah Eko di Kediri saat prosesi akad nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya pernikahan yang berlangsung di Polres Pasuruan ini dilakukan secara daring melalui seluler. Namun pihak keluarga merasa cukup dengan disaksikan kedua pihak keluarga dan penghulu.
KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti mengatakan pernikahan Eko dan kekasihnya yang merupakan warga Kabupaten Tuban rencananya dilangsungkan Minggu (29/1/2023). Namun sehari sebelumnya, Eko diamankan.
"Yang bersangkutan kami amankan Sabtu malam," jelas Sunarti.
Sunarti menambahkan Eko diamankan karena melanggar pasal 480 KUHP, kasus penadahan surat kendaraan bermotor. Dia membeli barang dari hasil kejahatan dan dijualnya kembali dengan harga tinggi.
"Belinya Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu, lalu dijual sampai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta," imbuhnya.
Sampai saat ini Polres Pasuruan masih mengembangkan kasus penggelapan tersangka Eko.
(abq/iwd)