Tahanan Polres Blitar Kota Menikah: Mumet Tak Bisa Kumpul Istri

Tahanan Polres Blitar Kota Menikah: Mumet Tak Bisa Kumpul Istri

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 08 Jul 2022 17:13 WIB
tahanan polres kota blitar menikah
Tahanan Polres Blitar Kota menikah (Foto: Fima Purwanti)
Kota Blitar -

Ada yang tak biasa di masjid Polres Blitar Kota hari ini. Itu karena ada salah seorang tahanan yang sedang melakukan akad nikah.

Akad nikah itu terpaksa digelar di Polres Blitar Kota karena sang pengantin laki-laki terseret kasus penjualan obat petasan saat Ramadan lalu.

Prosesi akad nikah itu dilakukan oleh pasangan Prisma Aditya (20) dan Oktavia Ega Saputri (19). Prisma ditahan karena kasus penjualan obat petasan atau mercon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono turut menjadi saksi dalam pernikahan pasangan tersebut. Akad nikah dipimpin Kepala KUA Kecamatan Nglegok, Ibnu Mas'ud. Sementara, beberapa perwakilan keluarga dari kedua mempelai juga turut hadir.

tahanan polres kota blitar menikahTahanan Polres Kota Blitar menikah (Foto: Fima Purwanti)

"Hari ini Polres Blitar Kota melaksanakan pernikahan tahanan atas nama Prisma Aditya yang menjalani hukuman terkait kasus jual beli obat petasan atau mercon," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono kepada awak media, Jumat (8/7/2022).

ADVERTISEMENT

Argo menerangkan pelaksanaan akad nikah dilakukan sebagai bentuk simpati dalam memberikan hak sebagai warga negara kepada tahanan. Termasuk dengan melakukan pernikahan. Selain itu, pelaksanaan pernikahan pada tahanan juga telah sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Kegiatan ini juga untuk memberi motivasi dan semangat kepada tahanan agar dapat segera melalui proses hukum yang berjalan, semakin cepat selesai dan bisa berkumpul dengan istri," jelasnya.

Sementara itu, Prisma alias si pengantin pria mengaku lega setelah melaksanakan akad nikah dengan kekasihnya di Mapolres Blitar Kota. Namun, dia juga merasa sedih karena harus kembali menjadi tahanan setelah melaksanakan akad nikah.

"Mumet (pusing), setelah nikah tidak bisa kumpul istri dan keluarga. Karena harus kembali menjadi tahanan," katanya.

Diketahui, Prisma Adhitya ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022 lalu. Polisi menyita 1,4 kilogram obat petasan dari Prisma.




(iwd/iwd)


Hide Ads