Seorang perempuan menjadi korban kekerasan mantan suaminya. Ia dianiaya karena menolak ajakan rujuk mantan suami.
Korban adalah J (29). J melaporkan mantan suaminya M (35), warga Dusun Manju Timur, Desa Pao Paleh Laok, Ketapang, Sampang ke polisi. Pelaku sudah ditangkap.
Kapolsek Ketapang Iptu Abid Uwais Al-Qorni Aziz membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan yang masuk pada 17 Januari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapornya adalah J yang mengaku dianiaya mantan suaminya. Pelaku sempat melarikan diri dari rumah setelah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya," ungkap Abid, Senin (23/1/2023).
Menurut Abid, pelaku ditangkap setelah polisi menghimpun informasi keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Batu Putih, Sumenep.
"Sekitar jam 02.00 dini hari tanggal 21 Januari 2023 polisi berhasil mengamankan M dan dibawa ke Mapolres Sampang," terang Abid.
Abid mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan pelaku dilakukan di rumahnya sendiri. Akibat tindakan itu, istrinya mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan atas, telinga, hingga pipi kanan dan kiri.
"Kejadianya di kediaman suaminya di Dusun Manju Timur. Selain luka robek di bagian kepala, korban juga mengalami luka robek pipi kanan dan kiri dan pada rahang sebelah kiri," ujarnya.
Abid menjelaskan tindak kekerasan itu berawal saat pelaku meminta korban datang ke rumahnya dengan alasan untuk menjemput anaknya dari masjid. Korban sempat diajak ngobrol ke dalam rumah pelaku, tidak lama korban keluar dari dalam rumahnya dan pelaku mengejar korban dan menganiayanya menggunakan silet .
"Pelaku sakit hati sebab kenginannya untuk rujuk kembali ditolak korban. Hingga meluapkan kekesalannya dengan menganiaya korban" jelasnya.
Dari aksi kejahatan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 silet lipat merk SDI dengan panjang kurang lebih 8 cm. Kemudian pakaian milik korban yang terdapat bercak darah, serta akta cerai J dan M tanggal 20 Desember 2021.
"Atas perbuatannya, mantan suami korban terjerat pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun atau maksimal 5 tahun penjara," pungkas Abid.
(abq/iwd)