Napi Rutan Sampang Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Sel Tahanan

Napi Rutan Sampang Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Sel Tahanan

Kamaluddin - detikJatim
Sabtu, 21 Jan 2023 18:55 WIB
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Sampang, Fajarisman
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Sampang, Fajarisman. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
-

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Sampang - Beredar informasi bahwa salah satu warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sampang, Madura tewas di sel tahanan pada Sabtu (21/1/2023) pagi. Narapidana (Napi) itu ditemukan tewas gantung diri.

Napi itu diketahui bernama Busanah bin Asmadin (70) asal Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Sampang itu ditemukan di kamar mandi tahanan blok A29 kamar II. Peristiwa temuan jenazah pria itu terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 03.15 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Sampang Fajarisman membenarkan bahwa salah satu napi ditemukan tewas bunuh diri di kamar mandi tahanan. Korban ditemukan Napi lain yang hendak ke kamar mandi.

Menurutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga korban, petugas rutan sempat membawa jenazah itu ke RSUD Sampang untuk diautopsi. Berdasarkan hasil autopsi itu korban murni tewas karena gantung diri.

ADVERTISEMENT

"Keluarga korban menerima atas peristiwa ini, dan tadi pagi sekitar jam 8 pagi keluarga sudah datang untuk mengambil jenazah korban," ujarnya.

Fajarisman juga menjelaskan bahwa korban adalah napi kasus penganiayaan. Yang bersangkutan menjalani vonis hukuman 1,6 tahun (satu tahun enam bulan). Almarhum menjalani masa penahanan di Rutan kelas IIB Sampang belum sampai 1 bulan.

"Untuk detail kasus saya kurang paham, cuma yang jelas korban baru divonis atas kasus penganiayaan dan menjalani masa tahanan baru sekitar 1 bulan kurang," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads