Kasus Siswi TK Diperkosa 3 Bocah di Mojokerto Dipantau Kemen PPPA

Kabar Nasional

Kasus Siswi TK Diperkosa 3 Bocah di Mojokerto Dipantau Kemen PPPA

Brigitta Belia Permata Sari - detikJatim
Sabtu, 21 Jan 2023 08:32 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi. (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Surabaya -

Kasus siswi TK di Mojokerto yang diduga diperkosa 3 bocah usia 8 tahun menjadi perhatian nasional. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyatakan bahwa pihaknya masih memantau dan menyelidiki latar belakang kasus tersebut.

"Kami masih terus memantau dengan dinas pengampu isu perempuan dan anak di daerah sekaligus mencari tahu latar belakang kejadian tersebut. Kami menghargai pengasuh korban yang melaporkan keluhan korban dan gerak cepat dari orang tua korban yang segera melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Mojokerto dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto," ujarnya dilansir dari detikNews, Sabtu (21/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahar mengatakan saat ini P2TP2A Kabupaten Mojokerto telah memberikan layanan pendampingan psikologis terhadap korban. Ia menuturkan bahwa korban belum memahami kekerasan seksual yang dialami.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, korban cenderung belum memahami terkait kekerasan seksual yang dialaminya. Selain itu, korban juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr. Soekandar Mojosari," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Terkait penanganan hukum, ia mengatakan prosesnya masih dalam penyelidikan. Nahar juga mendorong aparat penegak hukum memperhatikan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.

"Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan di Polres Kabupaten Mojokerto. Tim layanan SAPA, UPTD PPA Jawa Timur, dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto terus berkoordinasi dalam upaya perlindungan korban anak, 3 pelaku anak, dan saksi anak, termasuk mendalami motif dan penyebab terjadinya kasus ini," ungkapnya.

Lanjutnya, ia mengajak orang tua dan masyarakat untuk memberikan perhatian, edukasi, dan perlindungan terhadap anak dari tindak pidana kekerasan seksual.

"Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Mari kita lindungi anak-anak kita dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, tidak hanya sebagai korban, tetapi juga pelaku," pungkasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads