Pengacara Sebut Putri Habiskan Rp 162 Juta Biayai Resepsi Nikah yang Gagal

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 20 Jan 2023 20:25 WIB
Putri menunjukkan undangan nikah yang telah disebar. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Keluarga Aurilia Putri Christyn (20), calon pengantin wanita yang gagal menikah diklaim telah menghabiskan uang senilai Rp 162 juta untuk biaya pernikahan yang dibatalkan Adi Suganda (23), mantan calon suami putri. Atas gagalnya pernikahan itu Putri menggugat mantan calon suaminya yang akrab disapa Ganda dengan tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar.

"Klien saya dirugikan oleh calon mempelai pria atau tergugat. Selain harga diri, juga kerugian seperti biaya resepsi pernikahan yang sudah disiapkan, seperti undangan dan sewa gedung pesta resepsi pernikahan yang sudah dibayar oleh keluarga," kata Mulyono, Penasihat Hukum Putri dan keluarganya, Kamis (19/1/2023).

Usai persidangan dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo kemarin, Mulyono menyebutkan bahwa kerugian biaya itu sebenarnya bukan alasan utama gugatan Putri terhadap Ganda. Menurut Mulyono, tuntutan Rp 3 M yang termuat dalam gugatan Putri itu merupakan ganti rugi untuk harga diri yang telah direnggut oleh Ganda.

"Kami tidak melihat kerugian-kerugian yang lain. Kalau kerugian lain taruhlah dia tidak memberi, nggak apa-ap. Sudah kami hibahkan, sudah kami ikhlaskan. Tetapi harga diri bahwa dia menodai (Putri), nah itu yang tidak bisa dinilai. Karena klien saya ini sudah ada kesepakatan agar jangan melakukan hubungan selayaknya suami istri sebelum resmi menjadi suami istri," ujarnya saat itu.

Hari ini Mulyono akhirnya menyatakan bahwa nominal biaya yang telah dihabiskan Putri untuk biaya resepsi pernikahan yang gagal itu mencapai ratusan juta. Mulyono menyebutkan bahwa Putri dana keluarganya telah merugi hingga Rp 162 juta karena acara yang seharusnya merupakan resepsi nikah Putri dan Ganda harus diubah konsep menjadi syukuran.

"Klien kami mengalami kerugian akibat gagalnya pernikahan ini. Totalnya mencapai Rp 162 juta untuk acara resepsi pernikahan dan sudah terbayar lunas," ujar Mulyono ketika dihubungi detikJatim, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya, Penasihat Hukum Putri itu menyatakan bahwa kliennya dan keluarganya memutuskan untuk menuntut pria yang akrab disapa Ganda dan keluarganya karena ada perjanjian yang telah dilanggar. Perjanjian itu menurutnya telah disepakati bersama oleh keluarga Putri dan keluarga Ganda, termasuk oleh pasangan yang sempat hendak membangun mahligai rumah tangga itu.

Mulyono menjelaskan bahwa keluarga yang sama-sama tinggal di Jalan Patimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu telah saling bersepakat atas perjanjian secara lisan bahwa Putri dan Ganda tidak akan melakukan hubungan suami istri atau perzinahan sebelum mereka resmi menikah.

"Tergugat Adi Suganda dan orang tuanya sudah melanggar perjanjian untuk tidak melakukan hubungan seksual sebelum nikah resmi, dan karena tergugat telah menggagalkan pernikahan itu secara sepihak," ujar Mulyono.

Soal harga diri Putri yang telah direnggut Ganda. Baca di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video Perampokan Museum Guncang Prancis, 2.000 Koin Kuno Raib"


(dpe/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork