Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evelin menyebut kelima terdakwa telah lalai menjalankan tugasnya dan menyebabkan 135 orang tewas. Dalam dakwaan yang dibacakan para korban tewas setelah gas air mata ditembakkan.
"Penonton menjadi panik dan berdesak-desakan dan terjadi penumpukan, mengakibatkan suporter terhimpit dan terinjak-injak," kata Jaksa Evelin saat membacakan dakwaannya, Senin (16/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar pembacaan dakwaan, para terdakwa kemudian akan mengajukan eksepsi atau pembelaan kepada hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Sidang eksepsi para terdakwa akan digelar pada Jumat 20 Januari 2023 mendatang dan hakim selanjutnya menutup sidang.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan |
"Jumat pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (Sidang) tetap dilanjutkan pada hari Jumat 20 Januari pukul 09.00 WIB dan kami rasa cukup," kata hakim.
Sidang Tragedi Kanjuruhan ini digelar secara telekonferensi dan para terdakwa hanya mengikuti melalui layar kaca. Sedangkan di luar PN Surabaya tampak ratusan aparat mengawal ketat berlangsungnya sidang.
(abq/dte)