Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak mendapat dukungan dari sejumlah keluarga korban. Sidang tersebut dinilai tidak transparan karena dilakukan secara tertutup dan terbatas.
Salah satu keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok menganggap pembatasan dalam sidang itu menunjukkan bentuk pembodohan kepada masyarakat. Ia pun mengaku pesimistis akan mendapatkan keadilan dalam penanganan kasus model A tersebut.
"Kalau kita lihat persidangan hari ini, saya pesimis mendapatkan keadilan. Karena kita tidak bisa datang dan media pun tidak boleh meliput, seakan akan kita ditutup-tutupi untuk mendapatkan keadilan," ujarnya saat diwawancarai awak media, senin (16/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Devi menilai sidang Tragedi Kanjuruhan ini seharusnya disiarkan secara live dan terbuka. Tujuannya agar seluruh warga Indonesia maupun international bisa melihat dan mengawal persidangan untuk mencari pelaku penyebab 135 orang tewas pada 1 Oktober 2022.
"Seharusnya agar semua warga Indonesia, Pak Jokowi bisa melihat bagaimana persidangan di Surabaya, walaupun pasalnya kelalaian yaitu Pasal 359 dan 360 tetapi kalau kita bisa hadir, terus media bisa meliputnya atau dengan live jalannya perisdangan, maka kita bisa mengawal dan mengontrol penegakan hukum di Indonesia," kata dia.
Menanggapi sejumlah keluarga korban yang sempat dihalang masuk ruang sidang, kata Devi, sidang di PN Surabaya tersebut bukan tempat untuk mencari keadilan sebenarnya bagi 135 korban.
"Ini sudah menjadi bukti bahwa persidangan ini adalah dagelan dan settingan pihak kepolisian, mereka kan takut dengan laporan Model B kita dan pembunuhan berencana dan pembunuhan. Ini kan menutup-nutupi dan keluarga korban sulit untuk masuk. Seperti inilah hukum di Indonesia," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan dua anak Devi Athok meninggal dunia berinisial NBR (16) dan NDA (13). Devi merupakan satu-satunya keluarga korban yang mengajukan autopsi untuk membuktikan penyebab kematian anaknya beberapa waktu lalu.
(abq/dte)