Penasihat hukum korban Tragedi Kanjuruhan menolak datang ke persidangan perdana di PN Surabaya hari ini. Penolakan itu dilakukan karena ada beberapa alasan.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat mengatakan ada 3 alasan yang mendasari pihaknya tidak datang di sidang. Pertama, pasal yang dikenakan tidak sesuai keinginan keluarga korban.
Dimana yang disangkakan adalah pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan pasal 360 KUHP tentang penyebab luka berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya menyebabkan orang meninggal dan luka berat. Jadi kita sepakat pasal 338 dan 340 pembunuhan dan pembunuhan berencana," ujarnya kepada awak media, Senin (16/1/2023).
Imam menyampaikan alasan kedua karena 5 tersangka yang menjalani persidangan model A itu dinilai bukan merupakan aktor utama dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Ia kemudian menyebut aktor utama adalah PSSI dan Arema FC.
"Pihak yang dijadikan terdakwa masih tingkat middle (menengah), master mind intelektual aktor, aktor intelektualnya belum tersentuh, seperti PSSI, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia," kata dia.
"Juga eksekutor di lapangan yang menembakkan gas air mata ke tribun 12 dan 13, itu hal-hal yang kemudian tidak datang di persidangan perdana," sambungnya.
Dan alasan terakhir, dikarenakan pelaksanaan sidang kali ini dilangsungkan secara tertutup. Sehingga transparansi berjalannya sidang tersebut diragukan.
"Kalau masalah keamanan jadi alasannya, itu tidak bisa diterima oleh akal. Karena polisi ini memiliki kemampuan dan alat untuk mengendalikan massa," terang Imam.
Meski menolak menghadiri sidang, ketika ada panggilan untuk datang saat sidang, pihaknya akan datang hanya untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
"Dalam konsepnya kami menolak tapi sebagai warga negara apabila nanti Mas Devi Athok (keluarga korban) dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kita akan hadir," tandasnya.
(abq/iwd)