Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang media siaran live sidang Tragedi Kanjuruhan dan membatasi pengunjung. Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan tersebut.
"Itu kewenangan hakim yang menentukan terbuka dan tertutup," kata Mahfud MD di Gedung Negara Grahadi Surabaya usai menjadi narasumber dalam acara dialog kebangsaan, Sabtu (14/1/2023).
Mahfud menegaskan setiap sidang sebenarnya boleh terbuka untuk umum. Asalkan para pengunjung mentaati aturan dengan tertib dan menjaga keamanan bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu ada aturannya, kalau nonton sidang ya boleh. Sidang itu terbuka untuk umum, yang penting tertib dan aman," tegasnya.
Mahfud kemudian meminta awak media menanyakan ke pengadilan mengapa sidang Tragedi Kanjuruhan dilarang ditayangkan secara langsung. Sebab, dirinya tak punya kewenangan.
"Tanya ke pengadilan, kalau saya memutuskan tidak boleh," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan kebijakan anyar menjelang sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan 16 Januari mendatang. Kebijakan tersebut yakni melarang wartawan melakukan siaran langsung selama sidang berlangsung.
Tak hanya itu, PN Surabaya juga akan membatasi pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra. Ini untuk mengantisipasi pengunjung membludak dan memenuhi ruangan sidang. Kebijakan ini merupakan permintaan majelis hakim sidang Tragedi Kanjuruhan.
(abq/dte)