Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang media siaran live sidang Tragedi Kanjuruhan dan membatasi pengunjung menuai kritikan. Sebab sidang tersebut bukan perkara asusila.
Salah satu kritikan datang dari Pakar Pidana di Surabaya, Prof Dr Sunarno Edy bowo. Menurut Bowo, tak seharusnya PN Surabaya menerapkan kebijakan pelarangan dan pembatasan.
Bowo menyebut pelarangan media live dan pembatasan adalah berlebihan dan tak beralasan. Pasalnya aparat keamanan telah menjanjikan pengamanan ekstra ketat selama persidangan berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang ini kan terbuka untuk umum, artinya harus benar-benar dibuka untuk umum. Kecuali, kalau sidang asusila tertutup memang tidak untuk umum," kata Bowo kepada detikJatim, Jumat (13/1/2023).
Bowo menambahkan kebijakan yang akan diterapkan PN Surabaya dikhawatirkan akan bertentangan asas demokrasi. Karena Undang-Undang telah mengatur tentang aturan persidangan.
"Sekarang ini demokrasi, nah itu (kebijakan) bukan demokrasi, sidang terbuka tapi tidak terbuka. Kalau bicara UU, tidak boleh (ada batasan) dan harus dibuka, ini kan tentang UU dan bukan kekuasaan absolut. Jadi, sidang harus benar-benar dibuka untuk umum," jelas bowo.
"Kalau seperti ini, berarti jadi rasa keadilan tidak ada. nah, kalau seperti itu ada apa? ada rekayasa apa? ada setting apa ini? Ini kembali ke zaman dulu, sudah bukan demokrasi seperti yang dibuka oleh Gus Dur," imbuhnya.
Bowo juga tak setuju jika suporter dilarang hadir langsung ke pengadilan melihat proses sidang berlangsung. Sebab pengadilan merupakan tempat orang mencari keadilan dan di hadapan hukum semua sama.
"Ini seakan-akan hukum itu ada keterbatasan, karena di dalam konstitusi setiap orang di mata hukum sama, kecuali anarkis. Kalau cuma menonton doang kenapa emangnya? berarti pengadilan tidak adil, padahal kan tempatnya mencari keadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bowo mengatakan jika aturan pelarangan dan pembatasan benar-benar diterapkan, maka hal itu telah melanggar Undang-Undang. "Bagi pengadilan, kalau tidak benar-benar terbuka, ini salah besar, melanggar UU," tegas bowo.
Untuk itu Bowo mengimbau agar kebijakan PN Surabaya tak dilaksanakan. Apalagi persidangan tersebut bukan hanya akan disorot nasional tapi dunia internasional.
"Apalagi ini disoroti internasional apalagi FIFA karena Indonesia dianggap gak mampu melakukan kegiatan persepakbolaan, itu di mata dunia lho. Sebetulnya, ini kebijaksanaan gak ngetrend dan nggak populis. orang akan curiga, ada apa sebetulnya? konspirasi kah?" tandas bowo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan kebijakan anyar menjelang sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan 16 Januari mendatang. Kebijakan tersebut yakni melarang wartawan melakukan siaran langsung selama sidang berlangsung.
Tak hanya itu, PN Surabaya juga akan membatasi pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra. Ini untuk mengantisipasi pengunjung membludak dan memenuhi ruangan sidang. Kebijakan ini merupakan permintaan majelis hakim sidang Tragedi Kanjuruhan.
(abq/iwd)