Kasus Aremania Sok Jago, Suporter Tolak Bertemu Ade Armando di Luar Malang

Kasus Aremania Sok Jago, Suporter Tolak Bertemu Ade Armando di Luar Malang

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 10 Jan 2023 15:09 WIB
Kuasa Hukum Danny, Abdul Aziz
Kuasa Hukum Danny, Abdul Aziz (Foto: M Bagus Ibrahim)
Malang -

Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sempat meminta bertemu dengan salah satu koordinator komunitas Aremania DC, Danny Agung Prasetyo. Pertemuan itu untuk membahas persoalan hukum yang sedang menjerat Ade Armando.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ade Armando dilaporkan kepolisi oleh Danny Agung Prasetyo atas video pernyataannya yang menyebut Aremania seperti preman dan bersikap sok jagoan dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

Kuasa Hukum Danny, Abdul Aziz mengatakan bahwa surat pertemuan itu disampaikan Ade Armando kepada Polresta Malang Kota dan sudah dikomunikasikan kepada pihak pelapor atau kliennya. Meski begitu, secara tegas pihaknya menolak permintaan bertemu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Danny setelah diskusi dengan tim kuasa hukum, memutuskan menolak permintaan itu, karena hukum harus ditegakkan dan kasus ini sudah menjadi perhatian ribuan Aremania di Malang Raya," ujar Aziz kepada awak media, Selasa (10/1/2023).

Aziz menjelaskan dalam surat permintaan pertemuan itu dijelaskan bahwa Ade Armando mengajak kliennya yang disimpulkan sebagai ajakan untuk mediasi.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam mediasi tersebut Ade Armando meminta lokasi pertemuan tidak dilakukan di Polresta Malang Kota maupun sekitarnya. Membaca surat itu, Aziz menyimpulkan bahwa intinya Ade meminta pertemuan tidak dilangsungkan di Malang.

"Kalau baca berdasarkan bahasa di surat itu, saya asumsikan bahwa Ade meminta pertemuan dilakukan di luar wilayah Malang. Permintaan di luar wilayah itu karena ancaman keselamatan. Padahal Aremania yang kami tahu itu sangat tertib, tidak ada ceritanya Aremania ancam-ancam seseorang," kata Aziz.

Ia juga menilai bahwa pengiriman surat yang ditujukan kepada Polresta Malang Kota itu bisa disebut salah kamar. Sebab, berdasarkan aturan hukum permintaan pertemuan atau mediasi seharusnya ditujukan langsung kepada pihak bersangkutan dalam hal ini kliennya Danny.

"Itu tentu salah alamat. Karena berdasarkan aturan, seharusnya surat itu harus diberikan kepada klien saya. Tapi terlepas dari itu, memang mas Danny sudah berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini melalui ranah hukum," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads