Tergiur Upah Rp 15 Juta, Kuli Bangunan jadi Kurir 2,5 Kg Sabu di Mojokerto

Tergiur Upah Rp 15 Juta, Kuli Bangunan jadi Kurir 2,5 Kg Sabu di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 10 Jan 2023 11:56 WIB
kurir sabu mojokerto
Tersangka jadi pengedar sabu tergiur upahnya yang gede (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Kuli bangunan berinisial SH (32) nekat menjadi kurir 2,5 Kg sabu karena tergiur upah gede. Narkotika golongan I senilai Rp 3,75 miliar itu ia kirim ke para pengedar dengan sistem ranjau di Kabupaten Mojokerto sesuai arahan majikannya.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan SH mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial S pada Kamis (29/12/2022). Sabu seberat 2,5 Kg itu diambil SH di sebuah vila kawasan wisata Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, S memerintahkan SH untuk mengecer sabu senilai Rp 3,75 miliar tersebut. Sebab harga sabu ini mencapai Rp 1,5 juta per gram. Narkotika golongan I itu dikirim ke para pengendar di wilayah Kecamatan Puri, Bangsal dan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dengan sistem ranjau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengiriman secara ranjau sesuai perintah atasannya. Sehingga SH tidak mengetahui siapa saja penerima sabu tersebut," kata Apip saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (10/1/2023).

kurir sabu mojokertoKurir sabu di Mojokerto diringkus dengan barang bukti 2,5 kg (Foto: Enggran Eko Budianto)

Aksi SH akhirnya terendus Satreskoba Polres Mojokerto. Kuli bangunan asal Desa Putih, Gampengrejo, Kabupaten Kediri ini diringkus di tempat kosnya di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 15.20 WIB.

ADVERTISEMENT

Ketika menggeledah kamar kos SH, tim dari Satreskoba Polres Mojokerto menemukan sisa sabu yang disembunyikan tersangka di dalam lemari. Jumlahnya masih cukup fantastis. Yaitu 1 plastik berisi sabu 150 gram yang dibungkus kertas warna cokelat dan 1 plastik berisi sabu 700 gram.

"Total barang bukti sabu yang kami sita 850 gram. Kalau dirupiahkan nilainya Rp 1,275 miliar," terang Apip.

Sampai saat ini, tambah Apip pihaknya masih memburu bandar yang memasok 2,5 Kg sabu kepada SH. Sedangkan SH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan SH berprofesi sebagai kuli bangunan sebelum masuk ke jaringan narkoba. Pria lajang bertubuh kurus ini lantas menjadi pengedar pil dobel L selama 2 tahun. Dari bisnis haram inilah ia mengenal S.

"Tersangka (SH) tergiur dengan upah di jaringan pil koplo maupun jaringan sabu. Sehingga dia melepas pekerjaannya sebagai kuli bangunan," jelasnya.

Nah, ketika S merambah bisnis sabu, ia mengajak SH yang sudah lama menjadi anak buahnya. Namun, SH mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu. S menjanjikannya upah Rp 15 juta untuk setiap 1 Kg sabu yang berhasil ia distribusikan ke para pengedar. Sehingga total upah yang akan ia terima dari 2,5 Kg sabu mencapai 37,5 juta.

"Tersangka (SH) sebagai kurir saja. Sabu berasal dari Sulawesi," ungkap Bambang.

Sementara itu, SH mengaku belum pernah ditangkap polisi selama 2 tahun terlibat dalam peredaran pil koplo. Ia berdalih baru satu kali menjadi kurir sabu yang dikendalikan S. Selain itu, ia juga berdalih keburu ditangkap polisi sebelum menerima upah dari S.

"Saya diupah Rp 15 juta per Kg. Dijanjikan dikirim melalui transfer, tapi belum sampai ditransfer," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads