Tidak hanya diadukan karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila atau kekerasan seksual terhadap istrinya sendiri, Aiptu AR juga diadukan telah menyalahgunakan narkoba. Berkaitan aduan terakhir itu hasil tes narkoba terhadap Aiptu AR disebut hasilnya negatif.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan bahwa berkaitan dengan aduan penyalahgunaan narkoba oleh Aiptu AR tersebut Polda Jatim telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
"Kemudian yang juga kami luruskan terkait laporan terkait narkotika, penggunaan sabu itu, tim juga sudah turun. Baik Bidpropam maupun (Direktorat) Narkoba," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Dirmanto juga memastikan bahwa tes narkoba terhadap Aiptu AR yang merupakan anggota Polres Pamekasan itu juga sudah dilakukan dan penyidik sudah mendapatkan hasilnya.
"Sudah dilakukan tes pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaannya negatif," kata Dirmanto.
Hingga saat ini Aiptu AR yang diduga telah menjual istrinya atau membiarkan bahkan mengajak perwira Polres Pamekasan berhubungan seksual dengan istrinya MH (41) masih berstatus terperiksa.
Pemeriksaan kode etik oleh Bidan Propam Polda Jatim masih dilakukan terhadap Aiptu AR. Untuk itu yang bersangkutan sebagai terperiksa diamankan di Markas Polda Jawa Timur.
"Kemarin kan masih dumas, ya. Sehingga (terhadap) yang bersangkutan masih kami lakukan pengamanan di Polda Jawa Timur, masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kode etik untuk sementara ini. Ya, statusnya masih terperiksa," katanya.
Sebelumnya, berkaitan dengan kasus dugaan tindak asusila oleh polisi Pamekasan ini para penyidik Bidpropam Polda Jatim telah memeriksa 7 orang. Tidak hanya itu, ada barang bukti berupa alat penyimpanan data micro SD yang diamankan dari terperiksa.
"Jadi informasi yang kami terima, dari 7 orang (yang diperiksa) itu 4 orang dari internal kami (kepolisian). Sedangkan 3 orang lainnya adalah dari eksternal (bukan anggota Polri). Juga kami sampaikan bahwa ada barang bukti yang disita dan sedang didalami. Barang bukti itu berupa alat penyimpan data berupa Micro SD," ujar Dirmanto.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti beupa Micro SD itu disita dari terperiksa Aiptu AR oleh Tim Pemeriksa Bidpropam Polda Jatim. Penyidik belum bisa memastikan file apa saja yang tersimpan di dalam micro SD itu. Termasuk soal dugaan bahwa Micro SD itu berisi rekaman tindak asusila Aiptu AR bersama temannya saat menggauli istrinya.
"Ya, ini masih didalami. Micro SD itu isinya apa. Apa saja yang ada di situ, file-filenya apa saja, sementara masih didalami," kata Dirmanto.
Di luar hasil pemeriksaan tersebut, Dirmanto juga memastikan bahwa Bidpropam Polda Jatim yang melakukan pemeiksaan terhadap Aiptu AR tidak menermukan adanya motif ekonomi dalam dugaan tindak asusila tersebut. Dirmanto membantah bila Aiptu AR disebut menjual istrinya ke perwira Polres Sampang.
"Jadi kami meluruskan karena banyak pemberitaan-pemberitaan itu 'dijual, dijual, dijual'. Itu tidak benar. Tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," ujar Dirmanto.
Tentang Aiptu AR yang diadukan istrinya sendiri atas dugaan tindak kekerasan seksual. Baca di halaman selanjutnya.
Anggota Polres Pamekasan yang diduga menjual istrinya ke sesama polisi itu bernama Aiptu AR. Ia diketahui berdinas di Satuan Sabhara Polres Pamekasan. Setelah dilaporkan ke Polda, Bidpropam Polda Jatim menangkap Aiptu AR pada 3 Januari 2023.
Bidpropam Polda Jatim mengamankan Aiptu AR karena ada pengaduan masyarakat yang mana anggota polisi itu diduga melakukan kekerasan seksual dan pesta narkoba yakni mengajak rekan seprofesinya menyetubuhi istrinya bernama MH (41).
Sebelumnya, penasihat hukum korban MH, Yolies Yongky Nata menyebutkan bahwa Aiptu AR diduga sering mengajak temannya yang ada di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya," ujar
Laporan tentang kekeasan seksual itu sudah dilayangkan MH, istri Aiptu AR sekaligus korban ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun, yang diproses oleh Polres Pamekasan bukan pelaku utama.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," kata Yolies selaku penasihat hukum korban.
Aiptu AR yang diduga menjual istrinya sendiri itu juga disebutkan telah melakukan tindakan bejat itu sejak 2015. Kejahatan itu berlangsung hingga 2022. Hal itu terungkap dair laporan tertulis MH ke Polda Jatim.
Tidak hanya melaporkan suaminya, MH juga melaporkan 2 orang lain yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual tersebut. Keduanya adalah perwira Polres Pamekasan, yakni Iptu MHD dan AKP H.
Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, sekaligus narkotika. AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Sedangkan Iptu MHD atas dugaan pemerkosaan.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya. Padahal AR semestinya, sebagai suami, harus melindungi MH," ujar Yolies.
Adapun AKP H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirim gambar alat vital kepada AR yang kemudian ditunjukkan kepada MH dengan maksud H ingin menyetubuhi MH. Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dilaporkan atas perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.