7 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Polisi Pamekasan Jual Istri ke Perwira

7 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Polisi Pamekasan Jual Istri ke Perwira

Deny Prastyo - detikJatim
Senin, 09 Jan 2023 12:22 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Foto: Deni Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jatim menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan kasus anggota Polres Pamekasan diduga menjual istrinya ke perwira polisi. Sebanyak 7 orang telah diperiksa terkait kasus itu.

"Hari ini tadi saya dapat informasi dari tim pemeriksa, bahwa terkait kasus Pamekasan itu sudah 7 orang yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (9/1/2022).

Dirmanto menjelaskan lebih lanjut bahwa dari 7 orang yang diperiksa tersebut tidak seluruhnya merupakan anggota Polri. Beberapa di antaranya bukan merupakan bagian dari kesatuan Polri di Pamekasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi informasi yang kami terima, dari 7 orang itu 4 orang dari internal kami (kepolisian). Sedangkan 3 orang lainnya adalah dari eksternal (bukan anggota Polri)," kata Dirmanto.

Anggota Polres Pamekasan yang diduga menjual istrinya ke sesama polisi itu bernama Aiptu AR. Ia diketahui berdinas di Satuan Sabhara Polres Pamekasan. Setelah dilaporkan ke Polda, Bidpropam Polda Jatim menangkap Aiptu AR pada 3 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Bidpropam Polda Jatim mengamankan Aiptu AR karena ada pengaduan masyarakat yang mana anggota polisi itu diduga melakukan kekerasan seksual dan pesta narkoba yakni mengajak rekan seprofesinya menyetubuhi istrinya bernama MH (41).

Sebelumnya, penasihat hukum korban MH, Yolies Yongky Nata menyebutkan bahwa Aiptu AR diduga sering mengajak temannya yang ada di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya," ujar

Laporan tentang kekeasan seksual itu sudah dilayangkan MH, istri Aiptu AR sekaligus korban ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun, yang diproses oleh Polres Pamekasan bukan pelaku utama.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," kata Yolies selaku penasihat hukum korban.

Aiptu AR yang diduga menjual istrinya sendiri itu juga disebutkan telah melakukan tindakan bejat itu sejak 2015. Kejahatan itu berlangsung hingga 2022. Hal itu terungkap dair laporan tertulis MH ke Polda Jatim.

Tidak hanya melaporkan suaminya, MH juga melaporkan 2 orang lain yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual tersebut. Keduanya adalah perwira Polres Pamekasan, yakni Iptu MHD dan AKP H.

Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, sekaligus narkotika. AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Sedangkan Iptu MHD atas dugaan pemerkosaan.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya. Padahal AR semestinya, sebagai suami, harus melindungi MH," ujar Yolies.

Adapun AKP H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirim gambar alat vital kepada AR yang kemudian ditunjukkan kepada MH dengan maksud H ingin menyetubuhi MH. Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dilaporkan atas perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.




(dpe/dpe)


Hide Ads