Penyidik Sita Micro SD Milik Polisi Pamekasan yang 'Jual' Istri ke Perwira

Penyidik Sita Micro SD Milik Polisi Pamekasan yang 'Jual' Istri ke Perwira

Deny Prastyo - detikJatim
Senin, 09 Jan 2023 14:23 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Foto: Deni Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Tim Bidpropam Polda Jatim yang sedang menangani kasus dugaan asusila Anggota Polres Pamekasan menyita alat penyimpanan berupa micro SD dari Aiptu AR. Polisi itu diduga membiarkan bahkan mengajak perwira Polres Pamekasan untuk menggauli istrinya yang bernama MH (41).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan itu juga kami sampaikan bahwa ada barang bukti yang disita dan sedang didalami. Barang bukti itu berupa alat penyimpan data berupa Micro SD," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).

Dirmanto menjelaskan bahwa barang bukti berupa Micro SD itu disita dari terperiksa Aiptu AR oleh Tim Pemeriksa Bidpropam Polda Jatim. Tim Bidpropam pun sedang mengembangkan penyelidikan berkaitan masuknya aduan masyarakat yakni istri MH bahwa Aiptu AR telah melakukan tindak kekerasan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirmanto mengaku belum bisa menyampaikan lebih jauh file apa yang ada di dalam micro SD itu. Termasuk adanya dugaan bahwa Micro SD itu berisi rekaman tindak asusila yang disimpan oleh Aiptu AR selama membiarkan bahkan mengajak perwira Polres Pamekasan melakukan hubungan seksual dengan istrinya.

"Ya, ini masih didalami. Micro SD itu isinya apa. Apa saja yang ada di situ, file-filenya apa saja, sementara masih didalami," kata Dirmanto.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Dirmanto menegaskan bahwa dalam kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan oleh Aiptu AR penyidik Bidpropam Polda Jaitm tidak menemukan adanya motif ekonomi. Dia pun membantah bila Aiptu AR disebut menjual istrinya kepada perwira polisi di Pamekasan.

"Jadi kami meluruskan karena banyak pemberitaan-pemberitaan itu 'dijual, dijual, dijual'. Itu tidak benar. Tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," ujarnya.

Tidak hanya itu Dirmanto juga menyebutkan bahwa untuk sementara ini sudah ada 7 orang yang telah diperiksa berkaitan dengan aduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan Aiptu AR.

"Hari ini tadi saya dapat informasi dari tim pemeriksa, bahwa terkait kasus Pamekasan itu sudah 7 orang yang diperiksa," kata Dirmanto.

Dirmanto menjelaskan lebih lanjut bahwa dari 7 orang yang diperiksa tersebut tidak seluruhnya merupakan anggota Polri. Beberapa di antaranya bukan merupakan bagian dari kesatuan Polri di Pamekasan.

"Jadi informasi yang kami terima, dari 7 orang itu 4 orang dari internal kami (kepolisian). Sedangkan 3 orang lainnya adalah dari eksternal (bukan anggota Polri)," ujarnya.

Aiptu AR diduga mengajak perwira Polres Pamekasan gauli istrinya sendiri. Baca di halaman selanjutnya.

Angota Polres Pamekasan yang diduga menjual istrinya ke sesama polisi itu bernama Aiptu AR. Ia diketahui berdinas di Satuan Sabhara Polres Pamekasan. Setelah dilaporkan ke Polda, Bidpropam Polda Jatim menangkap Aiptu AR pada 3 Januari 2023.

Bidpropam Polda Jatim mengamankan Aiptu AR karena ada pengaduan masyarakat yang mana anggota polisi itu diduga melakukan kekerasan seksual dan pesta narkoba yakni mengajak rekan seprofesinya menyetubuhi istrinya bernama MH (41).

Sebelumnya, penasihat hukum korban MH, Yolies Yongky Nata menyebutkan bahwa Aiptu AR diduga sering mengajak temannya yang ada di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya," ujar Yolies.

Laporan tentang kekeasan seksual itu sudah dilayangkan MH, istri Aiptu AR sekaligus korban ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun, yang diproses oleh Polres Pamekasan bukan pelaku utama.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," kata Yolies selaku penasihat hukum korban.

Aiptu AR yang diduga menjual istrinya sendiri itu juga disebutkan telah melakukan tindakan bejat itu sejak 2015. Kejahatan itu berlangsung hingga 2022. Hal itu terungkap dair laporan tertulis MH ke Polda Jatim.

Tidak hanya melaporkan suaminya, MH juga melaporkan 2 orang lain yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual tersebut. Keduanya adalah perwira Polres Pamekasan, yakni Iptu MHD dan AKP H.

Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, sekaligus narkotika. AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Sedangkan Iptu MHD atas dugaan pemerkosaan.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya. Padahal AR semestinya, sebagai suami, harus melindungi MH," ujar Yolies.

Adapun AKP H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirim gambar alat vital kepada AR yang kemudian ditunjukkan kepada MH dengan maksud H ingin menyetubuhi MH. Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dilaporkan atas perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads