Pemeriksaan kode etik terhadap Anggota Polres Pamekasan Aiptu AR yang diduga menjual istrinya sendiri ke sesama polisi belum tuntas. Sudah ada 7 orang yang diperiksa. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan tidak ditemukan adanya motif ekonomi di balik kasus dugaan asusila tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara Bidpropam Polda Jatim, didapatkan tidak ada motif ekonomi di situ. Sekali lagi tidak ada motif ekonomi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).
Atas temuan tersebut Dirmanto berupaya meluruskan pemberitaan berkaitan kasus dugaan polisi jual istri ke polisi tersebut. Dia menyatakan bahwa narasi bahwa Aiptu AR menjual istrinya ke sesama polisi tidaklah benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami meluruskan karena banyak pemberitaan-pemberitaan itu 'dijual, dijual, dijual'. Itu tidak benar. Tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," ujar Dirmanto.
Sebelumnya, Dirmanto menyebutkan ada 7 orang yang telah diperiksa berkaitan dengan aduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan Aiptu AR.
"Hari ini tadi saya dapat informasi dari tim pemeriksa, bahwa terkait kasus Pamekasan itu sudah 7 orang yang diperiksa," kata Dirmanto.
Dirmanto menjelaskan lebih lanjut bahwa dari 7 orang yang diperiksa tersebut tidak seluruhnya merupakan anggota Polri. Beberapa di antaranya bukan merupakan bagian dari kesatuan Polri di Pamekasan.
"Jadi informasi yang kami terima, dari 7 orang itu 4 orang dari internal kami (kepolisian). Sedangkan 3 orang lainnya adalah dari eksternal (bukan anggota Polri)," ujarnya.
Aiptu AR yang diduga menjual istrinya ke sesama polisi diketahui berdinas di Satuan Sabhara Polres Pamekasan. Setelah dilaporkan ke Polda, Bidpropam Polda Jatim menangkap Aiptu AR pada 3 Januari 2023.
Bidpropam Polda Jatim mengamankan Aiptu AR karena ada pengaduan masyarakat yang mana anggota polisi itu diduga melakukan kekerasan seksual dan pesta narkoba yakni mengajak rekan seprofesinya menyetubuhi istrinya bernama MH (41).
Aiptu AR dilaporkan karena diduga mengajak orang lain menggauli istrinya. Baca di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, penasihat hukum korban MH, Yolies Yongky Nata menyebutkan bahwa Aiptu AR diduga sering mengajak temannya yang ada di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya," ujar
Laporan tentang kekerasan seksual itu sudah dilayangkan MH, istri Aiptu AR sekaligus korban ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun, yang diproses oleh Polres Pamekasan bukan pelaku utama.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," kata Yolies selaku penasihat hukum korban.
Aiptu AR yang diduga menjual istrinya sendiri itu juga disebutkan telah melakukan tindakan bejat itu sejak 2015. Kejahatan itu berlangsung hingga 2022. Hal itu terungkap dair laporan tertulis MH ke Polda Jatim.
Tidak hanya melaporkan suaminya, MH juga melaporkan 2 orang lain yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual tersebut. Keduanya adalah perwira Polres Pamekasan, yakni Iptu MHD dan AKP H.
Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, sekaligus narkotika. AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Sedangkan Iptu MHD atas dugaan pemerkosaan.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya. Padahal AR semestinya, sebagai suami, harus melindungi MH," ujar Yolies.
Adapun AKP H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirim gambar alat vital kepada AR yang kemudian ditunjukkan kepada MH dengan maksud H ingin menyetubuhi MH. Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dilaporkan atas perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.