Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan. Hadian bebas karena masa penahanannya telah habis. Kejati Jatim juga mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.
Statusnya pun bukan lagi tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Bila ada pemeriksaan lanjutan, Hadian akan dipanggil hanya sebagai saksi.
Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman yang menyatakan hal itu. Menurutnya status tersangka Hadian gugur sementara karena yang bersangkutan sudah keluar dari tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ndak, ndak tersangka sementara ini. Tersangkanya sudah keluar (gugur seiring keluarnya) dari tahanan. Nanti jika kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (21/12/2022) malam.
Namun polisi meralat pernyataan soal status hukum eks Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Polisi menegaskan status Lukita tetap jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Taufiq mengakui bahwa dirinya salah memberikan pernyataan. Dia mengaku tidak fokus saat menyampaikan statement saat ditemui wartawan di Kejati Jatim usai pelimpahan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Tadi malam (Rabu) itu fokusnya ada 2 terkait (Tragedi) Kanjuruhan dan kasus pengerusakan (Pagar Kanjuruhan). Itu kan penyelidikan saksi dan Dirut PT LIB AHL," jelas Taufik kepada detikJatim, Kamis (22/12/2022) petang.
Dia memastikan status tersangka AHL masih melekat. Menurutnya, AHL hanya dibebaskan dari masa penahanan lantaran durasi atau waktu penahanan sudah habis.
"Yang benar itu masih tersangka, tapi wajib lapor," ujarnya.
Taufik mengungkapkan, AHL dibebaskan lantaran sudah melebihi batas 60 hari masa penahanan. Meski bebas, statusnya tetap tersangka dan wajib lapor. Saat ini polisi masih fokus untuk melengkapi materiil berkas Akhmad Hadian Lukita.
"Kelengkapan yang saya penuhi adalah materiil untuk memeriksa saksi ahli," tuturnya.