Blunder Polisi soal Status Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Blunder Polisi soal Status Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 23 Des 2022 06:33 WIB
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dipanggil TGIPF. Begini ekspresi pria yang telah berstatus tersangka tragedi Kanjuruhan.
Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Surabaya -

Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan. Hadian bebas karena masa penahanannya telah habis. Kejati Jatim juga mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.

Statusnya pun bukan lagi tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Bila ada pemeriksaan lanjutan, Hadian akan dipanggil hanya sebagai saksi.

Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman yang menyatakan hal itu. Menurutnya status tersangka Hadian gugur sementara karena yang bersangkutan sudah keluar dari tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ndak, ndak tersangka sementara ini. Tersangkanya sudah keluar (gugur seiring keluarnya) dari tahanan. Nanti jika kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (21/12/2022) malam.

Namun polisi meralat pernyataan soal status hukum eks Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Polisi menegaskan status Lukita tetap jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.

ADVERTISEMENT

Taufiq mengakui bahwa dirinya salah memberikan pernyataan. Dia mengaku tidak fokus saat menyampaikan statement saat ditemui wartawan di Kejati Jatim usai pelimpahan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Tadi malam (Rabu) itu fokusnya ada 2 terkait (Tragedi) Kanjuruhan dan kasus pengerusakan (Pagar Kanjuruhan). Itu kan penyelidikan saksi dan Dirut PT LIB AHL," jelas Taufik kepada detikJatim, Kamis (22/12/2022) petang.

Dia memastikan status tersangka AHL masih melekat. Menurutnya, AHL hanya dibebaskan dari masa penahanan lantaran durasi atau waktu penahanan sudah habis.

"Yang benar itu masih tersangka, tapi wajib lapor," ujarnya.

Taufik mengungkapkan, AHL dibebaskan lantaran sudah melebihi batas 60 hari masa penahanan. Meski bebas, statusnya tetap tersangka dan wajib lapor. Saat ini polisi masih fokus untuk melengkapi materiil berkas Akhmad Hadian Lukita.

"Kelengkapan yang saya penuhi adalah materiil untuk memeriksa saksi ahli," tuturnya.

"Seumpama syarat materiil kami temukan dan lengkapi, nanti kami kirim ke kejaksaan karena berkas ini kan dikembalikan ke kami, nanti diteliti oleh jaksa," sambungnya.

Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, kata Taufik, Akhmad Hadian Lukita akan diserahkan ke jaksa.

"Kan ini masih berproses, bisa kemungkinan P21 dan bisa kemungkinan tidak. Saya tidak mau mendahului hasil penyidikan ya, tapi yang penting kami telah berupaya terus ini," katanya.

Taufik menyebut, ada 2 ahli yang bakal didatangkan kembali. Tepatnya, ahli pidana dan keolahragaan.

"Kami ada 2, tapi kalau kurang nanti kami mintakan tambahan lagi," ujar dia.

Sementara Aremania buka suara terkait bebasnya mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Pembebasan dari tahanan karena berkas dianggap belum lengkap dan masa tahanan habis itu dianggap tak masuk akal.

"Ya lucu. Sama-sama berproses sekian bulan tapi nggak lengkap-lengkap itu, ya, aneh dan nggak masuk akal," ujar Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri saat dihubungi detikJatim, Kamis (22/12/2022).

Menurut Dyan seharusnya untuk melengkapi berkas itu tidak terlalu sulit. Hal itu mengingat proses penetapan tersangka mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) bersama 5 orang lainnya dilakukan secara bersamaan.

"Kan, jadinya seperti tidak masuk akal kalau berproses bersama terus (Eks Dirut) LIB aja (yang) nggak lengkap. Apa memang sengaja nggak dilengkapi? Jelas kita bertanya-tanya," kata Dyan.

Meski begitu, Dyan bersama rekan-rekan Aremania lainnya tetap akan berusaha untuk memperjuangkan tuntutan yang selalu disuarakan selama ini. Termasuk pengajuan laporan model B yang diajukan ke Mabes Polri.

"Tapi tetap kami masih punya celah. Kami kemarin juga berproses ke Mabes Polri. Kemarin (Rabu) malam kami juga dapat kabar Ombudsman RI, hari ini mulai bergerak ke Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan laporan model B itu," terangnya.



Hide Ads