Polisi memastikan pria lansia yang memukul kekasihnya dengan palu adalah pasangan suami istri siri. Keduanya ternyata telah hidup bersama selama belasan tahun.
"Mereka ini ternyata suami istri tapi masih siri, belum tercatat secara resmi di negara," ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim kepada detikJatim, Senin (2/1/2023).
Menurut Agus, pelaku KA (65) dan korban AW (45) telah hidup bersama di Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek selama 17 tahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KA dan AW sempat terlibat perselisihan di dalam rumahnya tangganya. Konflik tersebut membuat pelaku marah, sehingga pada Minggu (1/1) malam yang bersangkutan memukulkan palu ke kepala AW. Pelaku menghantamkan palu saat istrinya sedang tidur.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka dan sempat dilarikan ke layanan medis. Sementara pelaku tiba-tiba mencoba bunuh diri dengan meminum racun.
Saat ini pelaku masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soedomo Trenggalek.
Polisi sendiri belum memproses kasus ini dengan alasan korban tidak melakukan pelaporan.
"Korban tidak mau lapor, tadi pagi juga membuat surat pernyataan tidak membawa kasus itu ke ranah hukum," kata Agus.
Menurut Agus, secara hukum kasus tersebut bukan delik aduan, Polisi bisa saja mengambil langkah hukum dengan membuat laporan model A. Namun kondisi itu dinilai tidak akan maksimal jika korban enggan melapor.
"Kalau korban tidak lapor, kemudian kami lanjutkan ke jalur hukum justru bisa menyulitkan proses pembuktian, apalagi kalau korban mengelak dan tidak mengakui adanya kasus itu," jelasnya.
Agus menambahkan jika dalam perjalanannya kasus tersebut dilaporkan ke polisi maka pihaknya siap untuk mengambil langkah penyelidikan dan penyidikan.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
(dpe/iwd)