Polisi belum mengambil langkah hukum terhadap pria lansia yang memukul kepala pacarnya dengan palu di Trenggalek. Satreskrim Polres Trenggalek tak segera mengambil tindakan hukum karena korban tidak melapor.
"Karena korban AW (45) warga Karangsoko itu tidak mau melaporkan. Kami belum mengambil langkah hukum," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, hingga kini Polisi hanya sebatas menindaklanjuti adanya laporan kejadian penganiayaan dan percobaan bunuh diri yang dilakukan pelaku bernama KA (65) yang diketahui merupakan warga Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan yang sudah diambil oleh polisi, kata Agus, yakni melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti palu dan botol diduga racun.
"Kami mengamankan alat (palu) yang digunakan untuk menganiaya korban dan cairan yang diminum pelaku," ujarnya.
Pihaknya mengaku sempat berkomunikasi dengan korban terkait kasus tersebut namun korban enggan untuk melaporkan kasus itu secara hukum.
"Bahkan korban membuat surat pernyataan tidak membawa kasus itu ke ranah hukum," jelasnya.
Sebelumnya pria lansia asal Tulungagung KA memukul pacarnya AW dengan palu saat korban sedang tidur pada Minggu (1/1) malam. Keduanya diketahui sejoli yang tinggal satu rumah di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.
Teriakan AW setelah dianiaya kekasihnya itu membuat warga setempat berdatangan dan berupaya melerai korban dan pelaku. Setelah itu pelaku meminta izin minum. Ternyata yang diminum adalah cairan berbahaya diduga racun hama.
Korban dan pelaku akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi korban sudah mulai membaik dan menjalani rawat jalan. Sedangkan pelaku masih menjalani penanganan intensif di RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
(dpe/iwd)