Kejari Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas Rp 5 M

Kejari Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas Rp 5 M

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 10 Feb 2025 21:05 WIB
Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana
Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan 1 orang sebagai tersangka korupsi dana kapitasi 27 puskesmas tahun anggaran 2021 dan 2022. Perkara korupsi ini merugikan negara sekitar Rp 5 miliar.

Tersangka adalah Yuki Firmanto, warga Malang. Yuki merupakan koordinator tim pendamping 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana mengatakan, Yuki ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (31/1). Menurutnya, penetapan Yuki sebagai tersangka setelah melalui tahap penyelidikan, penyidikan dan audit kerugian negara oleh BPKP Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total anggaran (dana kapitasi) sekitar Rp 5,2 miliar dan berdasarkan audit BPKP Jatim, kerugian negara sekitar Rp 5 miliar," terangnya kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (10/2/2025).

Dana kapitasi bersumber dari BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto untuk operasional layanan kesehatan. Dana ini dibayar di muka setiap bulan ke 27 puskesmas. Besarannya sesuai jumlah peserta JKN KIS di masing-masing puskesmas tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

ADVERTISEMENT

Endang menjelaskan, Yuki merupakan rekanan atau pihak ketiga yang jasanya mengurus administrasi keuangan 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto sepanjang 2021 dan 2022. Sebab kala itu, 27 puskesmas tersebut baru menyandang status BLUD sehingga membutuhkan pendampingan.

"Modusnya melakukan perbuatannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Contohnya pemalsuan dokumen, pembuatan beberapa kontrak juga tidak sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Yuki bakal dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Meski 10 hari berstatus tersangka, Yuki tak kunjung ditahan oleh penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto.

"Saat ini, tersangka belum kami tahan. Tersangka belum kami periksa sebagai tersangka. Insyaallah dalam minggu ini kami periksa," ujar Endang.

Tidak hanya itu, melihat kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 5 miliar, hanya Yuki yang menjadi tersangka. Endang berharap bisa mengungkap tersangka lain ketika perkara ini nantinya disidangkan. Begitu pula terkait kepada siapa saja uang hasil korupsi tersebut mengalir.

"Untuk sementara kami baru menetapkan 1 tersangka. Nanti kita lihat fakta persidangan kira-kira apakah ada pihak lain yang harus bertanggungjawab dalam perkara tindak pidana korupsi ini," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads