Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati. Menurutnya, sejumlah faktor menjadi pertimbangan sidang Tragedi Kanjuruhan digelar di Surabaya. Mulai alasan keamanan hingga psikologis korban.
"Dialihkan ke PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, sudah ada fatwa dari MA, ada suratnya," jelas Mia kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Mia mengatakan, hal tersebut bukan permintaan dari kejaksaan. Melainkan, hasil koordinasi dari Forkopimda Malang yang diajukan ke MA.
"Dasarnya permohonan dan pertimbangan dari seluruh jajaran Forkopimda Malang," ujarnya
"Faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan dari kepolisian, kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan, sudah terbit penetapannya," lanjut Mia.
Meski begitu, Mia mengaku masih belum mengetahui kapan perkara itu akan disidangkan. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PN Surabaya.
"Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," tutupnya.
(abq/dte)