25-30% Hibah Jatim Dibawa ke Madura
Heru melanjutkan, banyak temuan hibah di lapangan hanya diterima sekitar 60-70% oleh kelompok penerima hibah. Ia menyebut hal itu menjadi problem hibah infrastruktur dengan potongan yang sangat tinggi.
"Itu yang saya sepakat pasti akan turun (angka hibahnya), cuma permasalahannya bicara infrastruktur ketika HPS (Harga Prakiraan Sendiri) turun infrastruktur dari 100 persen ke 70 persen atau 60 persen, otomatis kualitas pekerjaannya akan turun. Kalau barang mungkin bisa sama, tapi spesifikasinya aja yang kurang. Kalau infrastruktur itu yang susah," jelasnya.
Apalagi, lanjut Heru, jumlah hibah infrastruktur di Jatim hampir di angka 70 persen. Hal ini membuat pembangunan infrastruktur kurang optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Madura juga menjadi tempat favorit hibah yang dilakukan anggota DPRD Jatim. Dari data yang dimiliki MAKI Jatim, hibah di Madura sebesar 25-30 persen dari total anggaran hibah Pemprov Jatim yang dikelola oleh dewan maupun dinas.
"Ada 25-30 persen hibah di Jatim itu dibawa ke Madura. Hanya untuk Madura ini memang dikelola anggota dewan otomatis itu punya kuasa menjadi penerima hibahnya. Sehingga, ini dari awal perencanaan sudah ditata semua," jelasnya.
Heru juga mendesak KPK agar ikut menyeret OPD terkait, karena dalam pasal yang dikenakan ke Sahat Tua Simanjuntak yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Dari pasal itu harusnya ada dinas terkait yang turut dijadikan tersangka.
"Kami melihat pada pasal yang menjerat Sahat melibatkan pihak lain, karena ada yang membantu. Pasal itu pasti akan ada pengembangan. Kami akan tagih KPK juga, karena bisa menyangkut OPD mana, kepala dinasnya siapa, tim verifikasinya siapa. Ini harus kena semua, meski ini jatahnya dewan, yang serahkan nama-nama tetap ke OPD teknis terkait," tandasnya.
Simak Video "Video: Eks Ketua DPRD Jatim Belum Ditahan Usai Diperiksa KPK"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/dte)