Kala Jaring OTT KPK Sergap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Kala Jaring OTT KPK Sergap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 16 Des 2022 06:03 WIB
Sahat Tua Simanjuntak (kanan) saat menonton konser MLTR di Surabaya
Sahat Simanjuntak saat menonton konser MLTR (Foto: Suki/detikJatim)
Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK menyebut Sahat ditangkap terkait dana hibah ke kelompok masyarakat.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Sahat tak sendirian saat terjaring OTTK KPK. Sebab 3 lainnya yang ikut ditangkap antara lain staf ahli DPRD dan pihak swasta.

"Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim. Selain itu ada 3 orang lainnya yang turut pula diamankan terdiri staf ahli di DPRD dan swasta," ujar Ali.

Selanjutnya, KPK punya waktu 1x24 jam setelah OTT untuk menetapkan tersangka. Kemudian, pihak tersebut beserta konstruksi perkaranya akan diumumkan KPK lewat konferensi pers resmi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan OTT, tampak kantor yang biasa ditempati Sahat Tua Simanjuntak dari Partai Golkar disegel. Di DPRD Jatim sendiri, terdapat empat Wakil Ketua DPRD Jatim. Selain Sahat dan Anwar Sadad, ada juga Anik Maslachah (PKB) dan juga Ahmad Iskandar (Partai Demokrat).

Tampak juga sejumlah petugas KPK menggeladah ruangan Kassubag Sekwan. Selain itu, petugas KPK juga mengecek ruang CCTV. Ada 6 petugas KPK yang keluar dari ruangan tersebut. Mereka masuk ruangan tersebut sejak pukul 11.15 WIB. Mereka lalu keluar pukul 14.00 WIB.

Tampak, 6 petugas KPK tidak membawa tas dan lain-lain. Hanya saja, beberapa di antaranya membawa map transparan berwarna hijau. Petugas KPK langsung menuju tempat parkiran DPRD Jatim dan bergegas meninggalkan lokasi.

Sementara itu, salah satu teknisi petugas CCTV di DPRD Jatim Suwaji menyebut, para petugas KPK mengecek rekaman CCTV di DPRD Jatim sejak 12 Desember 2022 hingga 14 Desember 2022.

"Tadi dicek rekaman CCTV sejak tanggal 12 sampai 14 Desember 2022," kata Suwaji.

Menurut Suwaji, petugas KPK mengecek CCTV yang memonitor parkiran, hingga lorong menuju ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim dan Kassubag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim. Total ada 23 CCTV yang dicek KPK. "Ya yang dilihat diputer itu mulai turun dari mobil di parkiran, sampai masuk-masuk ruangan," jelasnya.

Suwaji juga membeberkan petugas tidak menyita apapun dari ruang CCTV. Hanya saja pada momen tertentu petugas memotret dan merekam CCTV. "Tadi merekam, terus difoto gitu, rekamannya nggak ada yang dibawa. Awalnya tadi ada 3 orang, terus masuk lagi 3 orang lagi, jadi kira-kira 6 orang," tandasnya.

KPK akhirnya menetapkan Sahat menjadi tersangka. Sahat jadi tersangak bersama tiga orang lainnya. Mereka jadi tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk organisasi masyarakat.

Keempat tersangka adalah:

Penerima:
1. Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
2. Rusdi (RS), staf ahli dari Sahat Tua

Pemberi:
3. Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat
4. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat

Lihat video 'Penampakan Dolar hingga Pecahan Rp 10 Ribu dari OTT Waka DPRD Jatim':

[Gambas:Video 20detik]



(abq/iwd)



Hide Ads