Sahat Tua Simanjuntak Minta Ijon Pengurusan Dana Hibah, Sudah Terima Rp 5 M

Kabar Nasional

Sahat Tua Simanjuntak Minta Ijon Pengurusan Dana Hibah, Sudah Terima Rp 5 M

Muhammad Hanafi Aryan - detikJatim
Jumat, 16 Des 2022 10:17 WIB
Petugas membawa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak selaku tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan 14 Desember di Jawa Timur itu, KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Staf Ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak memakai rompi tahanan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Surabaya -

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana hibah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkapkan bahwa Sahat menawarkan diri memperlancar pengusulan dana hibah. Syaratnya, harus ada pemberian uang muka atau ijon.

"Tersangka STPS (Sahat) menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan dan pemberian dan hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/12/2022).

Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 dana hibah yang disalurkan ke badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim sesuai dengan APBD Pemprov Jatim nilainya mencapai sekitar Rp 7,8 triliun. Dana itu disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana belanja hibah itu merupakan penyampaian aspirasi dan usulan pada anggota DPRD Jatim, termasuk Sahat yang menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus wakil ketua DPRD Jatim 2019-2014.

Tawaran Sahat itu disanggupi oleh Abdul Hamid. Dia merupakan kepada desa Jelgung, kecamata Robatal Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas).

ADVERTISEMENT

"Diduga terjadi kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee atau ijon, tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," ucapnya.

Besaran nilai dana hibah yang diterima oleh Pokmas, difasilitasi oleh tersangka Sahat Tua, dan dikoordinir oleh Abdul Hamid.

"Di tahun 2021 disalurkan sebesar Rp 40 miliar, di tahun 2022 telah disalurkan sebanyak Rp 40 miliar," ujar Johanis.

Orang kepercayaan Sahat serahkan uang di salah satu ruangan DPRD Jatim. Baca halaman selanjutnya.

Selanjutnya, Abdul Hamid dengan Sahat kembali berkomunikasi. Abdul Hamid meminta pokmas yang dikoordinatorinya kembali mendapatkan dana hibah pada 2023.

"Tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar," katanya.

Pada 13 Desember 2022, tersangka Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar RP 1 miliar di salah satu bank. Dia lalu menyerahkan kepada tersangka Ilham Wahyudi (IW) untuk dibawa ke Surabaya.

Selanjutnya tersangka IW menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada tersangka Rusdi. Rusdi adalah orang kepercayaan Sahat di salah satu mall di Surabaya.

"Setelah uang diterima, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS (Rusdi) segera menukarkan uang Rp 1 Miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD," terang Johanis.

Kemudian Rusdi menyerahkan uang itu kepada Sahat di salah satu ruangan di DPRD Jatim.

"Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," katanya.

Namun, keempatnya keburu ditangkap KPK pada Rabu (13/12) malam. Mereka kemudian dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari pertama hingga 3 Januari 2024 nanti. Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, dan Ilham Wahyudi di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Khofifah Diperiksa KPK, Luluk PKB: Kenapa Nggak di Jakarta?"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads