MAKI Ungkap Permainan Hibah Ala Sahat Tua Simanjuntak Marak di DPRD Jatim

MAKI Ungkap Permainan Hibah Ala Sahat Tua Simanjuntak Marak di DPRD Jatim

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 16 Des 2022 18:46 WIB
Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo
Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo menyebut banyak anggota DPRD Jatim yang bermain dana hibah. (Foto: Dok. Pribadi Heru Satriyo)
Surabaya -

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahat menawarkan diri untuk memperlancar pengurusan dana hibah dengan syarat pemberian ijon atau uang muka. Rupanya, modus seperti itu banyak terjadi di lingkungan DPRD Jatim.

Hal itu diungkap oleh Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur Heru Satriyo. Heru menyebut bahwa modus yang dilakukan Sahat sebenarnya marak terjadi di DPRD Jatim.

"Pasti marak, pasti marak, karena ada dana politik yang mereka butuhkan. Saat mereka berhasil menjadi anggota dewan, maka akan berusaha mencari lagi dana pemenangan untuk menjadi dewan lagi atau pengembalian dana politik yang sudah digunakan," ungkap Heru kepada detikJatim, Jumat (16/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menambahkan, sistem hibah di Jatim mendukung kelakuan anggota dewan untuk melakukan jual beli hibah di awal. Sama seperti kasus Sahat yang menjual hibah tahun 2023 dengan harga 20% dari nilai hibah yang diturunkan ke kelompok masyarakat (pokmas) terkait.

"Sistem hibah itu diperkenankan, jadi mereka selalu mendapat jasmas, baik hibah infrastruktur atau barang dari Pemprov Jatim. OPD kan hanya bicara soal teknis saja, itu yang menjadi celah untuk menarik uang, baik dari penerima hibah atau koordinator penerima hibah yang menerima hibah, baik infrastruktur atau barang," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Heru juga menyebut, ijon yang diminta Sahat marak jadi permainan anggota DPRD Jatim lainnya. Dari temuan MAKI, rata-rata potongan hibah yang dilakukan anggota dewan beragam. Mulai 20-30% dan hal itu dianggap lumrah.

"Sangat marak dan semua anggota dewan saya yakin seperti itu. Hal itu lumrah, pasti dapat dan sistem kita melegalkan hal itu. Soal angka potongannya rata-rata sama. Cuma kalau mereka (penerima hibah) langsung setor 20 persen di awal biasanya keberatan," paparnya.

"Sehingga untuk merangsang peminat itu dibelah semangka, 20 persen buat anggota dewan, nanti 10 persennya diambil untuk koordinator yang menyalurkan hibah, membuat proposal, dan memantau pekerjaan hibahnya," sambungnya.

Madura jadi tempat favorit hibah anggota DPRD Jatim

25-30% Hibah Jatim Dibawa ke Madura

Heru melanjutkan, banyak temuan hibah di lapangan hanya diterima sekitar 60-70% oleh kelompok penerima hibah. Ia menyebut hal itu menjadi problem hibah infrastruktur dengan potongan yang sangat tinggi.

"Itu yang saya sepakat pasti akan turun (angka hibahnya), cuma permasalahannya bicara infrastruktur ketika HPS (Harga Prakiraan Sendiri) turun infrastruktur dari 100 persen ke 70 persen atau 60 persen, otomatis kualitas pekerjaannya akan turun. Kalau barang mungkin bisa sama, tapi spesifikasinya aja yang kurang. Kalau infrastruktur itu yang susah," jelasnya.

Apalagi, lanjut Heru, jumlah hibah infrastruktur di Jatim hampir di angka 70 persen. Hal ini membuat pembangunan infrastruktur kurang optimal.

Menurutnya, Madura juga menjadi tempat favorit hibah yang dilakukan anggota DPRD Jatim. Dari data yang dimiliki MAKI Jatim, hibah di Madura sebesar 25-30 persen dari total anggaran hibah Pemprov Jatim yang dikelola oleh dewan maupun dinas.

"Ada 25-30 persen hibah di Jatim itu dibawa ke Madura. Hanya untuk Madura ini memang dikelola anggota dewan otomatis itu punya kuasa menjadi penerima hibahnya. Sehingga, ini dari awal perencanaan sudah ditata semua," jelasnya.

Heru juga mendesak KPK agar ikut menyeret OPD terkait, karena dalam pasal yang dikenakan ke Sahat Tua Simanjuntak yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Dari pasal itu harusnya ada dinas terkait yang turut dijadikan tersangka.

"Kami melihat pada pasal yang menjerat Sahat melibatkan pihak lain, karena ada yang membantu. Pasal itu pasti akan ada pengembangan. Kami akan tagih KPK juga, karena bisa menyangkut OPD mana, kepala dinasnya siapa, tim verifikasinya siapa. Ini harus kena semua, meski ini jatahnya dewan, yang serahkan nama-nama tetap ke OPD teknis terkait," tandasnya.



Simak Video "Video: Mahasiswa Harvard Asal Palestina Resah soal Rencana Deportasi Trump"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads