KPK Tahan Bupati Bangkalan dan 5 Kepala Dinas

KPK Tahan Bupati Bangkalan dan 5 Kepala Dinas

Adrial Akbar - detikJatim
Kamis, 08 Des 2022 01:15 WIB
Surabaya -

KPK Menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, tersangka suap jual beli jabatan. Turut ditahan pula 5 kepala dinas yang juga menjadi tersangka kasus tersebut. Keenamnya ditahan untuk 20 hari ke depan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

"Terkait dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan jadi penanhanan dilakukan karena bukti yang cukup, para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Firli saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut keenam tersangka yang ditahan:

1. RALAI ditahan di rutan KpK di Gedung Merah Putih
2. AYL ditahan di rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur
3. WY ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur
4. AM ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur
5. HJ ditahan di rutan KPK di Kavling C1
6. SH ditahan di rutan KPK di Kavling C1

(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads