Perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan kostrad terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini dia sudah berstatus tersangka.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto menjelaskan, mayor Paspampres itu dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak cukup sampai di situ, TNI memastikan yang bersangkutan juga dipecat.
"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada detikcom, seperti dikutip pada Minggu (4/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.
Berikut ini bunyi Pasal 285 KUHP:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Kisdiyanto menambahkan, proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia lalu menegaskan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi pecat ke pelaku, selain pidana.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," tegas Kisdiyanto. Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pelaku untuk ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
(fat/dte)