Mayor Paspampres Pemerkosa Perwira Muda Kostrad Resmi Tersangka

Mayor Paspampres Pemerkosa Perwira Muda Kostrad Resmi Tersangka

Kanavino Ahmad Rizqo - detikJatim
Jumat, 02 Des 2022 15:50 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Edi Wahyono/detikJatim)
Surabaya -

Perwira Paspampres berpangkat mayor pemerkosa perwira muda perempuan dari Kostrad resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) memastikan, proses hukum masih berjalan sampai saat ini.

"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Jumat (2/12/2022).

Kendati demikian, Chandra masih belum merinci pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Terkait itu, penyidik masih menyusunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal," kata Chandra.

Mayor Paspampres itu telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.

ADVERTISEMENT

"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak segan memberikan sanksi tegas. Salah satunya mendesak perwira paspampres itu dipecat.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.




(dpe/dte)


Hide Ads