Pasal yang Menjerat Mayor Paspampres Pemerkosa Perwira Muda Kostrad

Pasal yang Menjerat Mayor Paspampres Pemerkosa Perwira Muda Kostrad

Audrey Santoso - detikJatim
Sabtu, 03 Des 2022 12:34 WIB
poster
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Edi Wahyono/detikJatim)
Surabaya - Langkah hukuman tegas dijatuhkan TNI kepada mayor paspampres pemerkosa perwira muda Kostrad. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP. Dia dipastikan juga akan dipecat.

"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," tegas Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto dilansir dari detikNews, Sabtu (3/12/2022).

Proses hukum di Polisi Militer terus berjalan sampai sekarang. Kisdiyanto memastikan, selain dijatuhi hukuman pidana, pelaku akan dipecat. Ini sesuai dengan instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenakan hukuman pidana dan dipecat dari TNI," tambahnya. Kisdiyanto.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka.

"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12).

Pelaku telah telah ditahan di Mako Paspampres.

Jenderal Andika Perkasa sebelumnya juga telah memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).


(fat/dte)


Hide Ads