Gadis 14 tahun di Banyuwangi menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya. Selama 7 bulan ia diperkosa hingga mengandung janin berusia 4 bulan.
Ibu korban melaporkan kasus perkosaan yang menimpa putrinya ke polisi. PJ, ayah tiri korban telah ditangkap.
Pria yang tinggal serumah dengan anak tirinya di Kecamatan Banyuwangi Kota tak berkutik saat polisi menggiringnya ke sel tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Renakta Polresta Banyuwangi Ipda Devy Puspita Novitasari menjelaskan peristiwa itu dilakukan pelaku sejak Maret hingga Oktober lalu.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan tetangga korban. Sang tetangga tidak berani memberitahukan langsung kecurigaannya kepada ibu korban.
Informasi itu pun sampai ke telinga Ketua RT setempat yang kemudian memanggil ibu korban dan putrinya ke rumahnya.
Di rumah ketua RT itu sudah ada Lurah, Ketua RW, juga Babinsa. Saat semua undangan hadir Ketua RT menyampaikan bahwa korban telah hamil.
"Ini membuat ibu korban kaget. Karena dia merasa sudah menjaga ketat anaknya, tetapi kok bisa hamil?" Ujar Devi, Jumat (2/12/2022).
Devi juga mengatakan bahwa sang ibu juga sempat tak percaya putrinya dihamili. Karena selama ini ia tidak mengizinkan putrinya keluar rumah sendirian.
"Ibu korban juga merasa selama ini korban tidak pernah keluar rumah dan selalu bersamanya bila keluar rumah," kata Devi.
Pembuktian dengan tes kehamilan di Puskesmas. Baca di halaman selanjutnya.
Untuk membuktikan kebenaran itu korban dibawa ke Puskesmas. Lurah dan Ketua RW yang mendesak sang ibu memeriksakan kehamilan korban.
"Setelah diperiksa ternyata benar, korban telah hamil yang diperkirakan sudah empat bulan," katanya.
Usai diketahui hamil korban didesak mengaku siapa yang telah menggaulinya? Korban pun mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Karena tidak terima, keluarga korban membawa pelaku dan melaporkan pria itu ke Polresta Banyuwangi.
"Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Banyuwangi," ujar Devi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua UU 23/2002 tentang perlindungan anak.