7 Siasat Bejat Ayah Perkosa Anak Tiri di Kota Batu Selama 5 Tahun

7 Siasat Bejat Ayah Perkosa Anak Tiri di Kota Batu Selama 5 Tahun

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 21 Sep 2022 10:30 WIB
ayah perkosa anak tiri di kota batu
Polisi saat bersama Widianto, tersangka pemerkosa anak tiri di Kota Batu (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

WD atau Widianto (42) hanya bisa menyesali perbuatannya. Saat ini, ia harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui, Widianto telah mencabuli anak tirinya selama lima tahun.

Kini, Widianto telah diamankan polisi. Saat digelandang ke hadapan awak media, ia hanya bisa tertunduk. Memakai baju tahanan dan kopiah, Widianto tampak lesu.

detikJatim menghimpun sejumlah pengakuan bejat Widianto, simak ya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dilakukan Saat Korban Berusia 12 Tahun

Perbuatan bejat itu dilakukan Widianto berulang kali sejak korban berumur 12 hingga 16 tahun. Setelah kurun waktu 5 tahun, perbuatan Widianto baru terbongkar setelah istrinya, RR (37) mengetahui dan langsung melaporkan ke Polres Batu. Dari laporan tersebut, petugas langsung menangkap tersangka.

"Selama ini tersangka dan korban tinggal satu rumah," kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin kepada wartawan di Mapolres Batu Jalan Hasanudin, Junrejo, Selasa (20/9/2022).

ADVERTISEMENT

2. Widianto Beri Iming-iming Korban

Informasi yang dihimpun detikJatim, pelaku sehari-hari bekerja serabutan. Terkadang menjadi tukang parkir dan terkadang butuh tani. Kepada polisi, pengaku mengatakan awalnya ia memberikan iming-iming pada korban.

"Awal mulanya tersangka ingin melampiaskan nafsu birahinya dengan rayuan akan membelikan handphone yang katanya sudah di DP Rp 800 ribu. Tapi sampai saat ini tidak dipenuhi," ujar Oskar.

3. Iming-iming Tak Pernah Terwujud

Saat itu, tambah dia, pelaku sudah memberikan DP untuk membeli HP sebesar Rp 800 ribu. Namun hingga kini, iming-iming yang diberikan tak kunjung dipenuhi.

"Katanya sudah di-DP Rp 800 ribu. Tapi sampai saat ini tidak dipenuhi," tegasnya.

Berapa hukuman penjara yang layak diterima Widianto? Baca di halaman selanjutnya!

4. Korban Diperkosa 7 Kali

Widianto memperkosa anak tirinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 5 tahun. Tak hanya memperkosa, pria asal Kecamatan Junrejo, Kota Batu tersebut juga mencabuli korban berulang kali.

"Sejak 2018 pertama kali dilakukan dan terus menerus hingga 2022. Dari keterangan tersangka selama kurun waktu itu sudah 7 kali menyetubuhi dan melakukan pencabulan lebih dari 10 kali," ujar Oskar.

5. Diancam Agar Tak Lapor Ibu

Oskar mengatakan, saat pelaku pertama kali akan melampiaskan nafsu birahi pada anak tirinya, tersangka melakukan bujuk rayu akan membelikan handphone yang katanya sudah di DP Rp 800 ribu. Ia juga mengancam korban agar tak melapor.

"Dikatakan tersangka bahwa handphone itu akan dibelikan jika korban mau menurut dan tidak melaporkan kepada ibunya. Tapi nyatanya sampat saat ini tidak dipenuhi (beli handphone)," kata Oskar.

6. Kisah Pilu Korban-Ibunya

Meski tersangka sudah ditangkap, pelapor yakni RR dan ke-5 anaknya harus kembali menderita tinggal di sebuah kamar kos berukuran 5x6 meter karena diusir mertuanya. Pengusiran itu dilakukan karena RR enggan mencabut laporan polisi yang menjerat Widianto.

RR memiliki 5 anak perempuan yang masih sekolah paud hingga SMA. Lalu masih ada seorang anak RR yang masih berumur 2 tahun. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pihaknya telah mendapatkan bantuan dari berbagai pihak seperti warga sekitar, Pemerintah Desa, Dinsos Kota Batu, dan Polres Batu.

Selain diusir dari rumah, RR kehilangan pekerjaannya karena sehari-hari ia berjualan jus dan tempe di rumah keluarga Widianto.

"Apabila perbuatan itu dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidikan atau tenaga pendidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman," sambungnya.

7. Terancam Hukuman Maksimal

Oskar menyampaikan, Widianto disangka melanggar Pasal 81 ayat 3 junto 76d dan pasal 82 ayat 2 junto 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dalam peraturan tersebut bertuliskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

"Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 5 miliar," terang Oskar.

"Apabila perbuatan itu dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidikan atau tenaga pendidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads