Ayah Tiri di Kota Batu yang Perkosa Anaknya Terancam 20 Tahun Bui

Ayah Tiri di Kota Batu yang Perkosa Anaknya Terancam 20 Tahun Bui

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 20 Sep 2022 22:45 WIB
ayah perkosa anak tiri di kota batu
WD, ayah yang perkosa anak tiri selama 5 tahun (Foto: M Bagus Ibrahim/File)
Kota Batu -

WD (42), warga Junrejo, Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memperkosa dan mencabuli anak tirinya. Akibat perbuatanya Widianto terancam hukuman penjara dan denda Rp 5 miliar.

Hal itu disampaikan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin kepada wartawan di Mapolres Batu, Jalan Hasanuddin, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada selasa (20/9/2022).

Oskar menyampaikan bahwa Widianto disangka melanggar Pasal 81 ayat 3 junto 76d dan pasal 82 ayat 2 junto 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peraturan tersebut bertuliskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

"Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 5 miliar," terang Oskar.

ADVERTISEMENT

"Apabila perbuatan itu dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidikan atau tenaga pendidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman," sambungnya.

Seperti diketahui, Widianto melakukan pemerkosaan dan pencabulan kepada anak tirinya berulang kali dalam kurun waktu 5 tahun. Sejak korban masih berumur 12 hingga 16 tahun.

Aksi bejat itu baru terbongkar usai sang anak mengadukan perbuatan Widianto kepada RR (37) yang bukan lain adalah ibu dari korban sekaligus istri tersangka. Mengetahui cerita dari anaknya, RR marah dan melaporkan suaminya ke Polres Batu.

Untuk proses hukum Widianto telah dalam tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas penyidikan telah diserahkan menunggu hasil evaluasi dari pihak jaksa.

"Nanti kalau berkas perkara yang sudah diterima JPU dinyatakan P21 atau lolos. Maka selanjutnya Polres Batu akan melaku tahap pengiriman tersangka dan Barang Bukti kepada jaksa," tandasnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads