Mayor Paspampres Perkosa Perwira Muda Kostrad, Danpaspampres: Sudah Ditahan

Kabar Nasional

Mayor Paspampres Perkosa Perwira Muda Kostrad, Danpaspampres: Sudah Ditahan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikJatim
Jumat, 02 Des 2022 15:15 WIB
Danpaspampres Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko
Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko. (Foto: Instagram PPID Paspampres)
Surabaya -

Paspampres berpangkat mayor terduga pemerkosa perwira muda Kostrad ternyata sudah ditahan. Dia ditahan di Mako Paspampmres. Penahanan itu dilakukan sembari menanti proses hukum.

"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," tegas Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko dilansir dari detikNews, Jumat (2/12/2022).

Saat ini Wahyu menunggu panggilan POM TNI agar anak buahnya tersebut diproses hukum. Wahyu menyerahkan penuh kasus tersebut kepada proses hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

ADVERTISEMENT

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.

Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.




(dpe/dte)


Hide Ads