Mabes TNI mengusut kasus dugaan pemerkosaan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berpangkat mayor terhadap Prajurit Komando Wanita (Kowad) berpangkat Letda dari Komando Cadangan Srategis Angkatan Darat (Kostrad). Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersikap tegas terhadap kasus tersebut. Dia memerintahkan agar pelaku dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika dilansir dari detikNews, Jumat (2/12/2022).
Andika menegaskan, tindakan pelaku adalah tidak pidana. Apa yang dilakukan tidak bisa ditolerir. Makanya dia mendesak agar pelaku dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi, kasus pemerkosaan itu disebut terjadi di Bali. Kasus ini sudah ditangani oleh Mabes TNI.
Andika menambahkan, pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.
(fat/dte)