Cerita Tragis Sales Mobil Surabaya Dijebak Lalu Dibunuh Kenalannya

Crime Story

Cerita Tragis Sales Mobil Surabaya Dijebak Lalu Dibunuh Kenalannya

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 02 Des 2022 13:07 WIB
Limanto Hartono saat rekonstruksi pembunuhan
Limanto Hartono saat rekonstruksi pembunuhan (Dok. Arsip detikcom)
Surabaya -

Ellen Carolina (24), seorang sales mobil di Surabaya ditemukan tewas di jalan Dusun Slepi, Desa Ketapan Rame, Trawas pada Jumat 30 November 2012. Penemuan mayat ini saat itu menggemparkan warga setempat.

Mayat pertama kali ditemukan Abdul Hadi, warga setempat yang akan mencari rumput. Saat itu, ia tengah melintas dan menemukan jenazah telentang di jalan dengan kondisi tangan dan kaki terikat.

Polres Mojokerto selanjutnya mengevakuasi jenazah ke RSUD Prof dr Soekandar Mojosari. Polisi menyimpulkan Ellen merupakan korban pembunuhan. Penyelidikan pun digelar. Sejumlah rekan dan saksi diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan warga setempat, sejumlah saksi mengaku sempat melihat sebuah mobil mondar-mandir di lokasi penemuan jenazah. Mobil kemudian sempat berhenti di TKP. Saat itu lah diduga mayat korban dibuang begitu saja.

Saat ditemukan, korban masih menggunakan seragam kerja. Di sekujur tubuh Ellen juga penuh luka lebam bekas penganiayaan. Mulut dan hidungnya terus mengeluarkan darah.

ADVERTISEMENT

Tak lama, pada Minggu 2 Desember 2012, Petugas Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim mengumumkan telah menangkap Limanto Hartono (29) alias Erik dan Joko Slamet (17). Keduanya merupakan warga Jalan Pacar Kembang, Surabaya yang diduga kuat pembunuh Ellen.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari terdeteksinya Blackberry milik Ellen yang dipakai Joko Slamet. Dari penangkapan Joko ini kemudian polisi menangkap Limanto yang merupakan otak pembunuhan.

Joko sendiri merupakan kuli angkut yang diajak Limanto. Karena turut membantu membunuh Ellen, Limanto kemudian memberi imbalan Joko uang Rp 2.200.000 dan blackberry milik Ellen.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi saat itu menjelaskan Limanto dan Ellen memang saling kenal satu sama lain. Keduanya pertama kali bertemu di sebuah pesta dan kemudian saling bertukar nomor telepon.

Agung menuturkan pembunuhan berencana terhadap Ellen ini terjadi pada Kamis 29 November 2012. Nafsu Limanto untuk menguasai harta Ellen sudah tak terbendung lagi. Maka Limanto mengajak Ellen untuk bertemu di sebuah tempat makanan fast food di kawasan Mulyosari.

Dalam pertemuan itu Limanto berdalih bahwa kakaknya berniat ingin membeli mobil melalui Ellen. Dengan latar belakang ayah Limanto yang pernah membeli mobil dari Ellen (kala itu tahun 2011), Limanto meyakinkan Ellen bahwa kakaknya akan menjadi rekan yang menguntungkan.

"Limanto mengajak Joko saat bertemu korban. Kemudian korban diajak ke rumah kakak Limanto yang ternyata itu adalah rumah kosong di kawasan perumahan Dharmahusada," kata Agung.

Tiga orang itu menumpang mobil Toyota Avanza S 1797 PD silver yang dikemudikan Limanto. Sesampainya di perumahan Dharmahusada, Limanto berakting mengetuk pintu rumah kosong itu. Sedangkan Ellen disuruh menunggu dari dalam mobil. Saat itulah, Joko disuruh Limanto untuk mencekik Ellen dari belakang.

"Tadinya Ellen duduk di samping sopir. Namun dipindah ke kursi tengah. Kemudian, dari arah belakang, korban dicekik oleh Joko," tutur Agung.

Setelah dicekik dari belakang, korban kemudian juga dipukul wajahnya oleh Limanto. Berulang kali dipukuli, Ellen tidak berdaya. Limanto lantas mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia dan mulut korban dilakban.

Merasa leluasa, Limanto merampas ATM dan handphone milik Ellen. Erik juga memaksa tersangka memberikan nomer pin lalu menguras uang Ellen.

"Tersangka lalu membawa korban berputar-putar. Saat sampai di kawasan Mayjend Sungkono Surabaya, korban berontak, Limanto panik," tutur dia.

Setelah memarkirkan mobil, Limanto kemudian mencekik Ellen lagi hingga tewas. Masih panik, malam itu Limanto membawa dan menyimpan jenazah Ellen di garasi kos-kosannya di Jalan Dukuh Kupang.

Baru Jumat 30 November 2012 pagi, Limanto baru membuang jenazah Ellen di pinggir jalan di Trawas, Mojokerto. Namun sepandai-pandai Limanto membuang jejak pembunuhan, akhirnya terungkap juga.

Senin 22 April 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada Limanto Hartono 20 tahun pidana penjara. Limanto terbukti melanggar Pasal 340 juncto 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan Joko Slamet, yang menjalani sidang dengan berkas terpisah dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara. Joko terbukti turut membantu dan menikmati hasil kejahatan yang direncanakan Limanto.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads