Dua pelajar SMA di Surabaya, AL dan CL membunuh seorang sales promotion girl (SPG) bernama YY (18) pada 2016. Mereka membantai korban dengan sadis.
YY berasal dari Kota Blitar. Sehari-hari ia kos di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Ia merupakan SPG di salah satu mal di Surabaya.
Sedangkan AL merupakan warga Dukuh Menanggal dan CL warga Keputih, Surabaya. Meski begitu, sehari-hari keduanya kos di daerah Waru, Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembunuhan YY ini terungkap setelah mayatnya ditemukan di sungai kawasan hutan mangrove Wonorejo, Rungkut. Mayat YY ditemukan pada Kamis, 22 Desember 2016.
Saat ditemukan, kondisi mayat sudah membusuk. Meski begitu, sejumlah luka sayatan dan tusukan benda tajam ditemukan pada tubuh jenazah. Polisi selanjutnya menyelidikinya.
Jenazah YY dikenali melalui pakaian SPG yang masih menempel di tubuhnya. Polisi selanjutnya membentuk tim dan mulai melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi terutama teman pria YY diperiksa.
Seminggu kemudian atau Sabtu, 30 Desember 2016, polisi lantas membekuk AL dan CL. Keduanya ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya masing-masing.
Di hadapan polisi, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka bahkan telah merencanakan pembunuhan itu. Motifnya, karena butuh uang untuk membayar kos sebesar Rp 500 ribu.
AL sendiri diketahui punya hubungan dekat dengan YY layaknya sepasang kekasih. AL punya kebiasaan meminta uang ke YY usai gajian setiap tanggal 17. Uang yang diminta dari YY itu biasanya digunakan untuk membayar kos.
Namun, suatu kali, YY tak mau memberinya. Itu yang membuat AL kemudian berniat menghabisi YY dan merampas uang hasil gajiannya. Niat ini kemudian diutarakan kepada CL dan disepakati bersama.
AL dan CL kemudian merencanakan pembunuhan YY pada Minggu, 18 Desember 2016. Ini karena setiap tanggal 17, YY diketahui sudah gajian. AL kemudian menghubungi YY melalui Blackberry Messenger (BBM).
AL berpura-berpura menawarkan diri untuk mengantar pulang YY. Namun tawaran ini ditolak oleh YY. AL memang kerap mengantarkan pulang YY setelah pulang kerja.
Tapi AL tak patah arang. Ia kemudian kembali mengajak YY keluar lagi keesokan harinya. AL berdalih akan memberi kejutan untuk menyatakan cintanya. Kali ini YY bersedia. Keduanya kemudian keluar dengan menggunakan motor YY dan sempat keliling.
Selanjutnya, YY dibantai AL dan CL di bibir sungai Rolak Gunung Sari...
Keduanya kemudian tiba di TKP Rolag Gunung Sari. Di sana mata YY diminta untuk ditutup dengan sapu tangan. AL lalu menuntunnya di bibir sungai dan diminta untuk duduk.
CL, teman AL yang sudah menunggu kemudian langsung menusukkan pisau ke dada YY. Tusukan itu kemudian diulangi di bagian rahang. Belum puas, AL lalu merebahkan tubuh YY dan CL menyayat leher YY.
Darah pun mengucur dari tubuh YY. Setelah yakin meninggal, keduanya kemudian mendorong tubuh YY ke sungai dan hanyut. Keduanya selanjutnya membawa tas berisi dompet milik YY.
Usai membunuh, kedua pelaku kemudian sempat keliling berdua dengan motor milik YY. Tujuannya untuk membuang motor Honda Vario milik korban, W 4302 ZN. Motor itu kemudian mereka parkir begitu saja di kawasan Kutisari.
Selanjutnya mereka pulang ke kos mereka di Bungurasih. Namun alangkah kagetnya mereka, karena hanya menemukan sisa uang gajian YY Rp 80 ribu saja.
Harapan mendapat uang ratusan ribu untuk membayar kos ternyata tak sesuai kenyataan. Kecewa, mereka kemudian membuang pisau yang dipakai untuk menghabisi YY di sekitar kos.
Usai ditangkap, kedua pelaku sebenarnya masih berkelit. Sejumlah alibi mereka sampaikan, bahwa mereka bukan pembunuh YY. Namun bukti sidik jari mereka di pakaian korban saat jenazah ditemukan tak bisa dibantah. Terlebih alibi AL dan CL juga tak kuat.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang.
AL dan CL mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sejak 22 Maret 2017. Meski begitu, keduanya disidang terpisah. Ini karena berkas keduanya dijadikan terpisah.
Pada tanggal 18 Juli 2017, Ketua Majelis Hakim Yulisar kemudian menjatuhkan vonis keduanya 15 tahun pidana penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun pidana penjara. Hakim menilai kedua terdakwa melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto 55.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Mulai 24 Oktober 2022, Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.