Dari situ, polisi mengamankan berturut-turut istri dan anak Syaihu. Keduanya yakni Yahilu Mukorobah alias Lulu (40) dan M Junaedi (20). Mereka diduga terlibat pembunuhan berencana tersebut.
Kapolsek Mulyorejo saat itu, AKP Dharmawan mengatakan pembunuhan Siti Aisyah dilakukan secara terencana. Para pelaku merencanakan pembunuhan sekitar satu jam sebelum eksekusi, yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dharmawan menyebut, Syaiku merupakan otak pembunuhan ibunya sendiri. Sedangkan Junaidi merupakan eksekutor. Adapun istrinya Syaiku, turut serta dan hadir dalam perencanaan dan eksekusi.
Di hadapan penyidik, para pelaku menyebut, pembunuhan dilakukan di kamar korban. Saat itu Syaihu yang berinisiatif membekap korban dengan bantal. Korban kemudian dihajar Junaedi hingga tewas. Sedangkan Lulu hanya menyaksikan peristiwa tersebut.
Saat dihajar oleh Junaedi, korban sempat berteriak. Teriakan itu yang kemudian didengar tetangga saat sedang menyapu halaman. Setelah dipastikan tewas, korban kemudian dibiarkan begitu saja dan beraktivitas seperti biasanya.
Sedangkan soal motif pembunuhan, polisi menyebut, karena masalah harta warisan. Mereka nekat membunuh karena ingin mendapat harta warisan lebih cepat. Pengakuan lain disebutkan, korban kerap memaki dan meminta uang ke keluarga Syaihu.
Namun apapun dalih Syaihu dan keluarganya, tetap tak bisa dibenarkan karena telah merampas nyawa Siti Aisyah. Terlebih korban masih keluarga dan pembunuhan dilakukan secara terencana.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis yakni 340 jo Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya minimal 15 tahun pidana penjara dan maksimal pidana seumur hidup atau mati.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
(abq/sun)