Dendam Membara, Cucu Bunuh Kakek di Surabaya

Crime Story

Dendam Membara, Cucu Bunuh Kakek di Surabaya

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 21 Nov 2022 13:13 WIB
PH Saat dihadirkan di Polsek Sawahan
PH saat dihadirkan di Polsek Sawahan/(Foto File: Imam Wahyudiyanta-detikcom)
Surabaya -

Siapa yang menabur dia yang menuai. Pepatah itu tepat ditujukan kepada Mulyadi (56). Ia tewas di tangan PH, cucunya sendiri. PH nekat membunuh kakeknya karena kerap diperlakukan kasar dan tak adil sejak kecil.

Dendam PH menggunung hingga ia beranjak remaja berusia 16 tahun. Ia merencanakan menuntut balas kepada kakeknya itu. Terlebih, ia juga mengetahui kedua orang tuanya bercerai karena kakeknya.

PH, merupakan sulung dari dua bersaudara anak pasangan Heri Lutfianto dan Diana. Pernikahan kedua orang tuanya tak pernah mendapat restu dari Mulyadi, kakeknya. Meski telah dikaruniai 2 anak, kakeknya tetap mendesak anaknya Diana menceraikan Heri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perceraian pun terjadi, PH dan adiknya kemudian menjadi anak broken home. Itu karena ayah dan ibu kandungnya, masing-masing menikah lagi. PH dan adiknya kemudian tinggal bersama kakeknya.

Namun, saat tinggal di rumah kakeknya itu, PH rupanya sering dipukul baik menggunakan tangan ataupun kayu. Tak hanya dirinya, adiknya juga sama kerap mendapat perlakuan kasar kakeknya. Memori itu membekas dan terus dipupuk PH.

ADVERTISEMENT

Mulyadi, oleh warga sekitar memang dikenal keras dan temperamental. Mulyadi juga dikenal sebagai residivis karena sempat keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Puncak dendam PH kepada kakeknya yaitu setelah ia diusir dari rumah kakeknya. Sejak saat itu, ia tinggal bersama ayah dan ibu tirinya di Bogowonto. Meski begitu, dendam kepada kakeknya tak surut. PH kemudian berniat akan membunuh kakeknya suatu saat.

Rabu, 8 September 2014, waktu pembalasan pun tiba. PH berpura-pura mampir ke rumah kakeknya. Di sana, PH kemudian mencari benda yang sekiranya bisa digunakan untuk membunuh kakeknya.

PH akhirnya menemukan sepotong kayu sepanjang kurang lebih 45 cm yang kemudian ia simpan. Kayu keras itu merupakan kayu bekas kakeknya memperbaiki kandang ayam.

Usai menyiapkan kayu, PH lalu tidur di rumah kakeknya tersebut. PH tidur di selasar kos rumah kakeknya. Rumah Mulyadi memang berlantai dua. Lantai pertama dia tinggali, sementara lantai dua disewakan untuk kos-kosan.

Pagi harinya, Kamis (9/10/2014) pukul 06.00 WIB, PH masuk ke bagian belakang rumah. Dia menunggu kakeknya keluar. PH paham kakeknya akan bangun pagi karena setiap pagi Mulyadi selalu mengeluarkan burung perkutut kesayangannya.

Setelah ditunggu hampir setengah jam, Mulyadi akhirnya muncul membuka pintu belakang. Begitu pintu terbuka, PH langsung memukul kakeknya dengan kayu yang dibawanya. Ayunan pertama meleset.

Ayunan kedua mengenai tangan korban. Mereka pun berkelahi. Saat bergulat, kaki Mulyadi menyenggol ember berisi air. Mulyadi yang kewalahan masuk ke rumah. Namun kakinya yang basah membuatnya jatuh terpeleset.

Kesempatan itu dimanfaatkan PH untuk memukul kepala kakeknya. Tiga pukulan keras membuat Mulyadi terkapar. Tak cukup sampai di situ, PH memukul punggung kakeknya sebanyak 9 kali. Setelah dipastikan tidak bergerak, PH menyeret tubuh kakeknya ke kamar dan menguncinya.

Dengan tenang, PH mengambil HP milik kakeknya. Dan dengan tenang pula ia mengambil kunci motor dan membawa motor Honda Supra X125 nopol L 4434 VM milik kakeknya. Sebelum pergi, PH mengunci pintu rumah dari luar.

Kayu yang digunakan untuk membunuh kakeknya kemudian ia buang ke sungai Kembang Kuning. Selanjutnya dengan santai ia bergabung dengan teman-temannya di warnet, tempat tongkrongan sehari-hari bersama temannya.

Mulyadi yang sekarat kemudian ditemukan anaknya Prasetyo. Awalnya Prasetyo curiga dengan kondisi rumah yang terkunci. Ia kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka rumah. Namun alangkah kagetnya, di dalam rumah Prasetyo menemukan Mulyadi telah bersimbah darah.

Mulyadi segera dilarikan menuju ke RSAL dr Ramelan. Namun nyawa Mulyadi tak tertolong dan meninggal dalam perawatan. Polisi yang menyelidiki kasus itu lantas mengamankan PH di warnet tempat biasa ia nongkrong bersama teman-temannya.

Saat ditangkap, PH tak menunjukkan penyesalan, sebaliknya ia merasa puas telah membunuh kakeknya. Itu ia sampaikan saat dihadirkan dalam pers rilis di kantor polisi. Semua yang mendengar terkejut dengan pengakuan PH.

Senin, 10 November 2014, Hakim Antonius Simbolon kemudian menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap PH. Meski masih di bawah umur, hakim menilai PH bersalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 9 tahun pidana penjara.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Mulai 24 Oktober 2022, Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads