RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dibui 6 Bulan

Kabar Nasional

RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dibui 6 Bulan

Andi Saputra - detikJatim
Sabtu, 26 Nov 2022 12:48 WIB
Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Surabaya -

RKUHP akan segera disahkan DPR dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru selama 3 tahun. Ada sederet pasal baru.

Salah satunya yakni hubungan seks di luar pernikahan. Saat ini, itu tidak dilarang. Namun dalam RKUHP, seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1 yang dikutip detikNews, Jumat (25/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.

ADVERTISEMENT

RKUHP juga mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan, atau yang biasa disebut kumpul kebo.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.

Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu:

  1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau
  2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.

Dari Mana KUHP yang Berlaku Saat Ini?

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Prancis, yang berlaku sejak 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918, dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama.

Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.




(sun/iwd)


Hide Ads