Polisi memutuskan tidak akan mengusut terlalu jauh dugaan perselingkuhan yang memicu penganiayaan Hamidi Muhammad Rizki (22) di teras minimarket, Kota Mojokerto. Penyidikan kasus ini fokus pada perbuatan penganiayaan yang dilakukan Hendra (30) terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan dugaan perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban sebagai motif pelaku melakukan penganiayaan. Di sisi lain, pihaknya belum menerima laporan kasus perselingkuhan tersebut. Sehingga indikasi hubungan terlarang itu tidak akan ditelusuri terlalu jauh.
"Untuk motifnya tidak terlalu dibahas. Karena pasti fokusnya jaksa (jaksa penuntut umum) dan pengadilan pada pasal yang disangkakan. Kecuali yang dilaporkan perselingkuhan, baru kami didalami," kata Rizki kepada detikJatim, Jumat (23/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizki menjelaskan motif perselingkuhan itu muncul dari pengakuan Hendra. Warga Desa Kebonagung, Puri, Kabupaten Mojokerto ini marah setelah mengetahui percakapan WhatsApp antara istrinya dengan korban Hamidi, pegawai koperasi warga Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
"Pelaku melihat ponsel istrinya menemukan ada percakapan dengan korban sehingga dia marah dan mencari korban untuk dianiaya. (Apalah percakapan itu menjurus ke perselingkuhan?) Kami belum baca, kami belum buka ponselnya. Kami baru dapat keterangan dari pelaku," jelasnya.
Dugaan perselingkuhan itu, kata Rizki tetap dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan pelaku. Namun, penyidik tidak menanyakan terlalu dalam perselingkuhan tersebut.
"Motif awalnya pasti kami tanyakan kenapa melakukan penganiayaan, secara singkat pasti muncul dalam pemeriksaan. Untuk lebih mendalam, karena yang kami tangani bukan perselingkuhannya, kami tidak menanyakan lebih detil lagi," terangnya.
Sejauh ini, lanjut Rizki pihaknya telah memeriksa 6 saksi. Yaitu saksi mata di TKP, istri pelaku dan orang tua korban. Pelaku juga telah menjalani pemeriksaan setelah ditangkap pada Rabu (21/9/2022). Sedangkan korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani pemeriksaan intensif di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario nopol S 3746 QS milik pelaku, balok kayu untuk menganiaya korban, serta ponsel milik korban, pelaku dan istri pelaku.
"Balok kayu ditemukan pelaku di jalan. Saat menuju ke lokasi, ada kayu dibawa sekalian," ungkapnya.
Penganiayaan tersebut dilakukan Hendra terhadap Hamidi di teras minimarket Jalan A Yani, Kota Mojokerto pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia memukuli korban secara membabi buta menggunakan balok kayu. Akibatnya, pegawai koperasi itu menderita luka parah di kepala belakang dan wajah.
Hendra sempat kabur dan bersembunyi setelah menganiaya korban. Ia diringkus polisi di wilayah Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (21/9/2022) menjelang tengah malam. Menurut pengakuan pelaku, penganiayaan itu dipicu dugaan perselingkuhan istri pelaku dengan korban.
(iwd/iwd)