Dendam Kesumat Pembantu Rumah Elite Surabaya Berujung Pembunuhan Berdarah

Crime Story

Dendam Kesumat Pembantu Rumah Elite Surabaya Berujung Pembunuhan Berdarah

Tim DetikJatim - detikJatim
Jumat, 04 Nov 2022 13:54 WIB
Jenazah korban pembunuhan sesama pembantu tumah tangga di perumahan elit Surabaya
Jenazah Busani, korban pembunuhan sesama pembantu rumah tangga di perumahan elite, Surabaya (Foto. File: Imam Wahyudiyanta-detikcom)

Di hadapan polisi, perempuan asal Jember itu mengaku sakit hati dengan korban. Kapolrestabes Surabaya saat itu, Kombes M Iqbal dalam jumpa persnya menuturkan, pembunuhan berawal pada Maret. Saat itu pelaku meminjam kalung korban. Kalung tersebut merupakan pemberian majikannya. Korban memang telah bekerja dengan majikannya selama enam tahun.

Pada April, korban meminta kembali kalungnya. Tetapi pelaku enggan mengembalikan dengan berbagai alasan. Kesal, korban mengancam hendak melaporkan pelaku kepada majikannya karena pernah kedapatan membawa pacarnya ke dalam kamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari situ, pelaku kebingungan. Dia tentu saja tak bisa mengembalikan kalung milik korban karena kalung itu sudah dijualnya tanpa sepengetahuan korban. Pelaku juga kesal pada korban dengan ancaman itu.

Akhirnya pelaku berpikir pendek. Pada Selasa malam, 31 Mei 2017, niat menghabisi korban pun dilakukan. Rumah tempat korban bekerja memang sepi dan hanya ada korban sendirian. Tuan rumah jarang datang ke rumah itu.

ADVERTISEMENT

Setelah masuk, pelaku melihat korban sedang mencuci piring. Kebetulan di dekat situ ada sebuah celurit tergeletak. Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil celurit itu dan segera menghujamkan ke leher korban sebanyak dua kali. Perempuan 48 tahun itu jatuh terkapar.

Korban lalu diseret ke belakang. Di situ, pelaku kembali menyabetkan celurit bertubi-tubi ke kepala dan wajah korban hingga korban tewas. Darah yang tergenang segera dipel oleh pelaku menggunakan keset.

Setelah melakukan aksinya, pelaku segera meninggalkan lokasi, ponsel milik korban dibuang ke tempat sampah. Namun pembunuhan itu akhirnya terungkap dan pelaku menjadi pesakitan di persidangan.

Pada Selasa 7 November 2017, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Wayan Sosiawan menjatuhkan vonis kepada Indah, 10 tahun penjara. Indah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Mendengar vonis itu, Indah menerimanya dan tak banding. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, jaksa menuntut Indah 15 tahun pidana penjara. Busani, pembantu rumah tangga di perumahan elite Surabaya ditemukan tewas bersimbah darah dengan puluhan bacokan di tubuhnya. Pelaku pembunuhan tak lain adalah rekannya sendiri.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Mulai 24 Oktober 2022, Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.


(abq/dte)


Hide Ads